Ijazah Jokowi Digugat
Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Alat Bukti Penggugat Dinilai Tidak Valid
Majelis hakim sidang CLS Jokowi di Solo menilai alat bukti yang diajukan pengugat tidak valid.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi mengajukan salinan ijazah alumni UGM dan buku alumni sebagai alat bukti, namun majelis hakim menilai bukti tersebut tidak valid karena bukan dokumen asli.
- Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyebut dokumen asli belum dihadirkan karena khawatir hilang dalam perjalanan.
- Penggugat juga mengakui adanya kesalahan penulisan dan copy paste dalam beberapa dokumen yang akan diperbaiki.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi mengajukan alat bukti dalam sidang di PN Solo pada Selasa (30/12/2025).
Alat bukti yang diajukan penggugat yakni ijazah salah satu alumni UGM hingga buku alumni.
Pengajuan alat bukti ini untuk membuktikan klaim bahwa ijazah milik Jokowi palsu.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Satibi menilai alat bukti tersebut tidak valid.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan pihaknya belum bisa menghadirkan dokumen asli.
Ia hanya menghadirkan salinan alat bukti berupa ijazah salah satu alumni hingga buku alumni.
Ia beralasan, pihaknya khawatir dokumen asli hilang dalam perjalanan menuju pengadilan.
“Beberapa alat bukti dinilai tidak valid karena bukan asli. Misalkan buku alumni, kami takut kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Kan tidak mungkin diproduksi lagi karena cetakan 1988. Juga ijazah Ir. Bambang yang lulus tahun 1985, tidak mungkin ijazah asli tiba-tiba dihadirkan lalu hilang,” jelasnya.
Masih Diberi Kesempatan
Meski begitu, pihaknya masih diberi kesempatan untuk menyusulkan alat bukti asli pada persidangan mendatang.
Agenda sidang selanjutnya akan dilakukan pengajuan alat bukti berupa surat kepada majelis hakim.
“Tapi kami menilai secara objektif nanti bisa disusulkan. Jadi tidak ada yang salah. Nanti pada saat tergugat menghadirkan alat bukti akan kami sampaikan,” tutur Taufiq.
Selain itu, terdapat beberapa kesalahan penulisan dalam sejumlah dokumen yang akan diperbaiki.
“Bukan soal asli atau palsu. Copy paste misalnya, punya Bangun Sutoto tercopy paste milik Top Taufan Hakim, hanya pengantarnya saja yang salah, ijazahnya tidak tertukar,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi di Solo Soal Tuduhan Ijazah Palsu: Bisa Memaafkan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Seperti diketahui, dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, mengajukan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan ini diajukan untuk mengakhiri polemik dan menyelesaikan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret banyak pihak.
Selain Jokowi, terdapat sejumlah pihak lain yang turut menjadi tergugat, di antaranya Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (*)
| Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Solo Ditunda, Penggugat Belum Sepakati Honorarium Mediator |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi Kembali Memanas di Solo, Gara-gara Permintaan Penggugat Ini Belum Terjawab |
|
|---|
| Ijazah Tak Kunjung Ditunjukkan ke Publik, Jokowi Kembali Digugat di Pengadilan Negeri Solo |
|
|---|
| Sampaikan Kontra Memori Banding di Solo, Jokowi Minta Pengadilan Tinggi Ikut Tolak Gugatan CLS |
|
|---|
| Gugatan Ditolak, Penggugat CLS Ijazah Jokowi di Solo Klaim Punya Pembuktian Lebih Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-CLS-Jokowi-di-Solo.jpg)