Peredaran Sabu Ditangkap di Solo

Bawa 2 Kg Sabu dari Tangsel, Dua Saudara Ipar di Boyolali Tanam Barang Bukti di Tanah

Dua saudara ipar di Boyolali sempat menyembunyikan barang bukti di tanah. Aksi ini juga sempat kepergok orang tua tersangka.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
SABU. Satresnarkoba Polresta Solo amankan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, Selasa (20/1/2026). Kasus ini berawal dari tangkapan di Solo. 

Ringkasan Berita:
  • Dua saudara ipar, Africo Charlie Wisanggeni dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, ditangkap Satresnarkoba Polresta Solo karena mengedarkan sabu. Barang diperoleh dari bos berinisial UA di Pamulang, Tangsel.
  • Keduanya membawa 2 kg sabu menggunakan bus umum dari Tangsel ke Solo.
  • Sabu dipecah menjadi 20 paket 1 ons. Sebanyak 9 paket disembunyikan di rumah orang tua di Boyolali. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua saudara ipar, Africo Charlie Wisanggeni dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Solo usai nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Keduanya memperoleh barang haram tersebut dari bos mereka, yakni UA, yang beralamat di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Keduanya nekat membawa barang haram seberat 2 kilogram (kg) tersebut menggunakan bus umum dari Tangsel ke Solo pada pekan lalu.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan dari 2 kg barang yang mereka dapatkan tersebut, keduanya mendapat upah Rp12 juta serta gratis mengonsumsi sabu.

“Setelah diinterogasi, dari keterangan terlapor bekerja sama dengan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, kakak ipar terlapor, mendapatkan sabu dari UA (DPO) seberat 2 kg yang diambil di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Mereka diberi upah sebesar Rp12.000.000 serta mengonsumsi sabu secara gratis. Setelah sabu diambil, kemudian dibawa pulang ke rumah di Boyolali,” ungkap Arfian dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (20/1/2026).

Keduanya mendapat perintah dari UA untuk mengedarkan sabu tersebut dengan memecahnya dari 2 kg menjadi pecahan 1 ons sebanyak 20 paket.

Namun, saat diinterogasi petugas sesaat setelah keduanya diamankan ketika pesta sabu bersama satu rekan lainnya di indekos kawasan Banyuanyar, Kota Solo, pada Minggu (18/1/2025) sore, keduanya mengaku telah mengedarkan sebagian paket.

BARANG BUKTI. Satresnarkoba Polresta Solo amankan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, Selasa (20/1/2026). Kasus ini berawal dari tangkapan di Solo.
BARANG BUKTI. Satresnarkoba Polresta Solo amankan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, Selasa (20/1/2026). Kasus ini berawal dari tangkapan di Solo. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Paket Sabu Sudah Diedarkan Setengah

Sementara itu, sebagian lainnya, yakni sebanyak sembilan paket dengan berat total 9 ons atau hampir 1 kilogram, diakui oleh keduanya disembunyikan di rumah orang tua mereka di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

“Kalau untuk nilai pasaran, sabu tersebut sudah diedarkan setengah kurang sedikit. Jadi, awal informasi sabu diambil di Jakarta oleh tersangka A maupun F pada seminggu lalu menggunakan bus,” kata Arfian.

Keduanya menyimpan sembilan paket sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam toples dan ditanam di depan rumah orang tua mereka.

“Kemudian pada saat pagi sampai, siang kembali ke Solo dan malamnya dipecah. Langsung mendapatkan perintah dari atasannya, masing-masing paket 1 ons, jadi ada 20 paket, sembilan paket ditanam, satu dibawa, dan sebagian diedarkan,” lanjutnya.

Baca juga: Sabu 2 Kg Disembunyikan di Rumah Orang Tua, Dua Saudara Ipar Boyolali Diciduk

Kegiatan mencurigakan dari para pelaku tersebut bahkan sempat diketahui oleh orang tua mereka. Namun, orang tua tidak mengetahui benda apa yang disimpan oleh kedua pelaku.

“Orang tuanya sempat kami tanyakan, bahwasanya aktivitas tersebut memang ada pada hari Minggu saat mengambil dari Jakarta, pulangnya langsung ke kamar,” urainya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, nilai dari sabu tersebut mencapai Rp 2 miliar. 

"Kurang lebih kalau harganya Rp 1 juta, kalau satu kilonya sekitar Rp 1 miliar kalau dikali dua ya Rp 2 miliar," pungkanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved