Peredaran Sabu Ditangkap di Solo
Pengedar Sabu Diamankan di Solo Jateng, Terungkap Soal Upah: Rp100 Ribu Per Gram
Polisi membongkar bisnis peredaran sabu di Solo. Pelaku mengaku mendapat bayaran per gram setiap mengedarkan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - HPH alias Hereg (28) warga Tasikmadu Karanganyar diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Solo atas kasus narkoba.
Bahkan di rumah Hereg, petugas kepolisian menemukan 12 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 6,90 gram siap diedarkan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat resnarkoba di dalam rumahnya di Tasikmadu Karanganyar pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00 Wib.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di jajar Laweyan kota Surakarta.
"Adapun kronologinya pada hari Minggu (3/11/2024) sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket Sabu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di Jajar Laweyan kota Surakarta, kemudian diambil di pelaku BS," ucap Kompol Edi, Jumat (15/11/2024).
"Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan Sabu dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH," lanjutnya.
Kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00 Wib pelaku HPH berhasil diamankan dirumahnya di Tasikmadu Karanganyar.
5 paket sabu ditemukan di kamar pelaku.
Baca juga: Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulan Puskesmas di Klaten Jateng, Simak Aturan Pakai Ambulans Gratis
Menurut pengakuan pelaku HPH bahwa dirinya juga telah meletakkan 25 paket sabu.
Atas pengakuan tersebut kemudian Pelaku diajak dan diminta untuk mengambil Sabu yang telah diletakkan tersebut, dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan 4 paket Sabu dan di Surakarta masih 3 paket sabu lagi.
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram , 1 unit Handphone, 2 buah isolasi, 5 bundle plastik klip dan 2 buah timbangan digital serta 1 unit Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari saudara Ketil (masih DPO), pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat.
Pelaku telah tiga kali menerima Sabu dari sdr.
Ketil, dan pelaku mendapatkan upah uang sebanyak Rp 100.000 ,- setiap 1 gram Sabu yang berhasil diedarkannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/HPH-alias-Hereg.jpg)