Ojol Protes Operasional Bajaj Maxride
SE Dinilai Lemah, Pengemudi Ojol Solo Minta Pemkot Terbitkan SK Pelarangan Bajaj Maxride
Pemkot Solo dituntut pengemudi ojol untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan dasar hukum yang kuat agar Bajaj Maxride tak bisa beroperasi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Pengemudi ojol roda dua di Solo menggelar aksi menuntut sanksi tegas bagi Bajaj Maxride yang masih beroperasi meski dilarang.
- Mereka menilai Surat Edaran pelarangan kendaraan roda tiga tidak cukup kuat sebagai dasar hukum.
- Ojol mendesak Pemkot Solo menerbitkan SK khusus agar Bajaj Maxride yang melanggar bisa dikenai sanksi tegas.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para pengemudi ojek online (ojol) roda dua di Solo menuntut Pemerintah Kota Solo segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan dasar hukum yang kuat agar Bajaj Maxride yang masih beroperasi bisa dikenai sanksi tegas.
Tuntutan itu disuarakan dalam aksi yang digelar di Balai Kota Solo, Kamis (22/1/2016).
Aksi tersebut muncul lantaran Bajaj Maxride masih mengangkut penumpang meski sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Pelarangan Kendaraan Roda Tiga.
Para pengemudi ojol menilai lemahnya penindakan membuat aturan tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.
Ketua Umum Garda Soloraya, Ramadhan Bambang Wijanarko, menegaskan, Surat Edaran yang ada saat ini tidak cukup kuat dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada Bajaj Maxride.
Baca juga: Pengemudi Ojol Solo Keluhkan Pendapatan Turun Drastis Hingga Separuh Sejak Bajaj Maxride Beroperasi
“Karena SE tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk memberikan sanksi. Tapi kalau begitu SK turun pelarangan pemerintah nggak bisa main-main dengan aturan. Kalau pun melanggar bisa PTUN,” jelasnya.
Ia menilai, Pemerintah Kota Solo perlu menerbitkan SK yang secara tegas dan spesifik mengatur larangan operasional Bajaj Maxride sebagai angkutan umum berbasis aplikasi.
“Melarang kendaraan roda tiga bajaj maxride sebagai angkutan umum di Kota Surakarta. Bajaj Maxride. Kalau di aturan regulasi roda tiga boleh dipakai sebagai angkutan umum dengan catatan dapat ijin dari pemerintah kota/kabupaten,” tambah Ramadhan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Aksi Demo Pengemudi Ojol Solo, Tuntut Sanksi Bajaj Maxride Masih Beroperasi
Menurut para pengemudi ojol, keberadaan Bajaj Maxride yang tetap beroperasi tanpa izin menimbulkan ketidakadilan di sektor transportasi serta merugikan pengemudi lain yang telah mengikuti aturan.
Adapun aksi unjuk rasa ini merupakan luapan kekecewaan terhadap lambannya respons pemerintah daerah.
“Sampai dengan saat ini mereka nggak ada ijin. Dari awal kita sudah memberikan surat ke wali kota untuk berdialog. Aksi ini bentuk kekecewaan kita pemerintah tidak segera merespon. Makanya kita lakukan aksi,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Para-pengemudi-ojek-online-ojol-roda-dua-di-Solo-menggelar-aksi-menuntut-sanksi-tegas.jpg)