Sekolah di Solo
Kota Solo Buka Wacana Siswi Hamil Tetap Boleh Sekolah, Disdik: Jaminan Hak Anak
Siswi hamil di Solo diwacanakan bisa terus menlanjutkan pendidikan. Mereka akan tetap diizinkan bersekolah.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Disdik Solo membuka wacana aturan agar siswi hamil di luar nikah tetap bisa melanjutkan pendidikan, menyusul diskusi Forum Konsultasi Publik.
- Kajian masih dilakukan, termasuk opsi sekolah formal, nonformal, hingga program khusus untuk menjamin keberlanjutan hak pendidikan.
- Selama ini alternatif yang sering disarankan adalah pendidikan kesetaraan/PKBM, terutama jika kebutuhan sebagai ibu dan pelajar berseberangan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo membuka wacana pembuatan aturan terkait diperbolehkannya siswi yang tengah hamil di luar nikah untuk tetap mengenyam pendidikan.
Wacana tersebut sebagai tindak lanjut usai adanya diskusi dalam pertemuan Forum Konsultasi Publik beberapa waktu lalu.
Kepala Disdik Kota Solo, Dwi Aryatno, menerangkan bahwa wacana tersebut merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat terkait keberlanjutan hak pendidikan bagi peserta didik yang telah berkeluarga.
"Kebutuhan anak sekaligus yang sudah menjadi seorang ibu itu bergesekan dengan kewajiban anak untuk setiap hari hadir dalam pembelajaran di sekolah formal. Untuk itu, biasanya kami sarankan melanjutkan pendidikan di jenjang kesetaraan (nonformal)," jelas Dwi, Senin (16/2/2026).
Dwi melanjutkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail kapan wacana tersebut bisa terealisasi.
Hal tersebut karena pihaknya harus mengkaji regulasi yang dapat memfasilitasi kesetaraan hak setiap anak.
"Masih bersifat pembahasan dengan penawaran opsional, apakah melalui sekolah formal ataupun nonformal. Poinnya adalah jaminan keberlanjutan pelayanan pendidikan anak yang menghadapi kejadian hamil di luar nikah," lanjutnya.
Terkhusus, Dwi menegaskan bahwa penerapan tersebut juga perlu kajian mendalam mengenai penyebab anak hamil di luar nikah.
"Dan juga perlu dikaji latar belakang kejadian di luar nikah masuk kategori pelanggaran atau tidak," tegasnya.
Susun Kesepakatan Penanganan
Dwi menilai kesepakatan penanganan perlu segera disusun. Pasalnya, kasus serupa pernah terjadi dan berpotensi terulang di masa mendatang.
"Kasus seperti ini tidak bisa kita pungkiri bisa jadi kembali terulang di kemudian hari. Namun, kita juga harus memberikan rekomendasi sesuai yang mereka butuhkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, kebutuhan anak sebagai ibu dengan anak sebagai seorang siswa menjadi berseberangan. Ia khawatir jika pendidikan formal tetap dijalankan, akan ada pilihan yang terpaksa ditinggalkan.
"Bisa saja identitas ibu sekaligus pelajar ini beriringan, tapi pasti harus ada yang ditinggalkan. Entah itu kewajibannya sebagai seorang ibu atau ia sebagai seorang pelajar," jelasnya.
Baca juga: Ayah di Sragen Tega Cabuli Anak Tiri : Berdalih Oles Obat Nyamuk, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Dwi mengatakan bahwa pilihan sekolah nonformal menjadi salah satu alternatif solusi untuk tetap melanjutkan pendidikan bagi siswi hamil di luar nikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-siswa-sedang-belajar.jpg)