Maling di Solo
Imbas Beri Keterangan Palsu, Maling Motor di Solo Diselidiki Kemungkinan Beraksi di TKP-TKP Lain
Maling yang diamankan saat hendak mencuri motor di Solo terungkap memberikan keterangan palsu, dia mengaku khilaf, padahal pernah beraksi di Jaten.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap pelaku pencurian motor di Jalan Adi Sucipto, Solo, sempat memberi keterangan palsu. Ia mengaku khilaf karena melihat kunci tertinggal di motor korban.
- Dari pengembangan, pelaku AS (33) juga diduga melakukan pencurian serupa di Jaten, Karanganyar sebelum beraksi di Solo.
- Polisi masih mendalami kemungkinan TKP lain. Pelaku terancam dijerat Pasal 478 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus pencurian sepeda motor di depan salah satu toko roti di Jalan Adi Sucipto, Solo mengungkap fakta baru.
Pelaku yang beraksi pada Rabu (18/2/2026) lalu itu ternyata memberikan keterangan palsu.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, melalui Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (33), warga Blora, sempat memberikan keterangan palsu.
Bukan tanpa alasan, pelaku saat diinterogasi awal mengaku khilaf karena melihat kunci kendaraan tertinggal di motor.
"Dari keterangan tersangka itu, dia pulang dari Yogya mau ke Blora, kemudian berhenti di depan pom bensin. Lalu berjalan ke arah barat. Saat melintas di depan Bestie Fried Chicken (samping Toko Roti Abah Satoe), dia melihat motor Beat yang kuncinya tertinggal," ungkap Sudarmiyanto saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Belum Bisa Penuhi Target Olah Sampah 550 Ton Sehari, PSEL Putri Cempo Solo Akan Tambah Incinerator?
"Kemudian timbul niat, sepeda motor dinaiki dan distarter. Saat distarter, terdengar oleh pemiliknya, lalu korban berlari dan menarik tersangka dari belakang sambil berteriak. Warga mendengar dan kemudian sepeda motor serta tersangka diamankan," lanjutnya.
Namun, Sudarmiyanto menjelaskan dari pendalaman petugas diketahui bahwa pelaku juga sempat melancarkan aksi serupa di kawasan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, selain melakukan tindak pidana di Kota Surakarta pada hari Rabu itu, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana yang sama, yakni pencurian sepeda motor di wilayah Jaten, Karanganyar," kata dia.
"Jadi sebelum melakukan tindak pidana di Solo, sebelumnya ada TKP di luar Solo, yaitu di Jaten, Karanganyar," imbuhnya.
Perdalam Kasus
Saat disinggung kapan pelaku melancarkan aksi tersebut, Sudarmiyanto mengatakan masih berkomunikasi dengan pihak Polres Karanganyar.
"Untuk waktunya, dari Polres Karanganyar masih kami komunikasikan. Namun yang jelas, waktunya sebelum kejadian di Solo," urainya.
Atas fakta tersebut, Sudarmiyanto mengatakan pihaknya masih memperdalam kasus ini untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Baca juga: Sidang Disiplin Sudah Final! ASN Solo Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Kini Menanti Sanksi
"Jadi pelaku masih kami kembangkan. Apakah pulang dari Yogya ke Blora itu hanya alibi untuk mengalihkan agar tidak terlihat sebagai pelaku tindak pidana berulang," jelasnya.
"Namun demikian, atas dua kejadian ini, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain di Solo maupun luar Solo," pungkas Sudarmiyanto.
Atas perbuatannya, Sudarmiyanto menyebut pelaku terancam dijerat Pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-maling-motor.jpg)