Aksi Solidaritas Ojol

Tangis Terdakwa Pecah saat Pledoi di Sidang Kerusuhan Solo, Ingat Ibu Sakit

Terdakwa kerusuhan Agustus 2025 menangis di ruang sidang. Mereka teringat kondisi ibunya yang ditinggal selama ditahan.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
HARU. Sidang lanjutan kasus kerusuhan Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri, tangis pecah saat kedua terdakwa bacakan pledoi pada Kamis (26/3/2026). Dia teringat kondisi ibunya. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 digelar di PN Solo dengan agenda pembacaan pledoi dua terdakwa, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo.
  • Suasana haru terjadi saat terdakwa membacakan pembelaan, terutama saat menceritakan kondisi keluarga dan perpisahan dengan ibu selama masa penahanan.
  • Terdakwa membantah tuduhan sebagai inisiator kerusuhan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan untuk putusan bebas.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang kasus kerusuhan di Solo pada 29 Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (26/3/2026) siang.

Dua terdakwa, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo, dihadirkan di ruang sidang Umar Seno Aji PN Solo dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Dari pantauan TribunSolo.com, sidang berjalan lancar saat kuasa hukum kedua terdakwa, Syauqi Libriawan, membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Namun suasana haru menyelimuti ruang sidang yang diisi oleh rekan-rekan kedua terdakwa ketika Hanif dan Bogi membacakan pledoi tambahan.

Awalnya, baik Hanif maupun Bogi membacakan nota pembelaan terakhir mereka di hadapan majelis hakim dengan tenang.

Namun ketika keduanya menceritakan kondisi keluarga, terutama selama lima bulan berpisah dengan ibu mereka karena ditahan, air mata tak kuasa dibendung.

Terlebih saat Bogi membacakan pledoi dan menceritakan bahwa dirinya harus meninggalkan sang ibu yang tengah dalam kondisi sakit stroke di rumah, ia tak kuasa menahan tangis.

SIDANG PERDANA. Terdakwa kerusuhan 29 Agustus 2025, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (6/1/2026).
SIDANG PERDANA. Terdakwa kerusuhan 29 Agustus 2025, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (6/1/2026). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Tak Kuasa Menahan Tangis

Beberapa kali Bogi pun harus berhenti sejenak saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Suasana ruang sidang pun demikian, peserta sidang yang didominasi oleh rekan-rekan terdakwa ikut meneteskan air mata.

"Kurang lebih 100 kilometer dari tempat ini, ada seorang janda sendirian di rumah yang terus berharap anaknya segera pulang. Sampai sidang pembelaan ini berlangsung, beliau tidak pernah hadir. Bukan karena apa-apa, melainkan karena keterbatasan fisiknya," ungkap Bogi sembari menahan tangis.

"Sejak 2021, ibu saya menderita stroke. Saat itulah saya memutuskan meninggalkan perkuliahan untuk merawat ibu saya karena kami tinggal berdua di rumah," lanjut Bogi.

Dengan pledoi tersebut, Bogi menyangkal bahwa dirinya merupakan inisiator terjadinya kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Imbas Kerusuhan di Jepara, Persis Solo Disanksi 5 Laga Tanpa Penonton & Denda Lebih dari Rp100 Juta

"Jika saya dituduh melakukan tindak pidana kekerasan, maka tidak mungkin selama lima tahun saya mampu merawat ibu saya dalam kondisi demikian sendirian," kata Bogi.

Bogi pun berharap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus bebas dirinya dan kedua rekannya dari dakwaan.

"Saya berharap apa yang saya tuliskan dan bacakan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara hari Senin nanti. Terima kasih," tutup Bogi.

Momen haru kembali pecah ketika sidang ditutup oleh majelis hakim. Tangis menyelimuti ruang sidang saat rekan-rekan Bogi dan Hanif satu per satu memeluk kedua terdakwa. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved