PLTSa Putri Cempo Solo
Mulai 26 September, TPA Putri Cempo Solo Tolak Sampah di Luar Kapasitas PSEL
TPA Putri Cempo akan menolak sampah di luar kapasitas produksi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Mulai 26 September 2026, TPA Putri Cempo Solo hanya menerima sampah sesuai kapasitas PSEL sekitar 200 ton per hari.
- DLH Solo menegaskan sampah yang tidak tertampung menjadi tanggung jawab masing-masing warga sebagai produsen sampah, menyusul larangan praktik open dumping di TPA.
- Pemkot Solo terus mengedukasi warga untuk memilah dan mengolah sampah rumah tangga agar volume sampah yang dikirim ke Putri Cempo bisa ditekan hingga 50 persen.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mulai 26 September 2026, TPA Putri Cempo akan menolak sampah di luar kapasitas produksi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 200 ton per hari.
Sementara itu, produksi sampah di Kota Solo saat ini mencapai 400 ton.
Nantinya, sampah yang tidak bisa masuk ke TPA Putri Cempo akan menjadi tanggung jawab setiap warga sebagai produsen sampah.
“Tanggung jawab produsen sampah. Kan sampah tanggung jawab kita sendiri,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Hal ini merupakan konsekuensi dari dihentikannya praktik open dumping di TPA tersebut. Dengan begitu, sampah yang diterima merupakan sampah yang mampu diolah oleh PSEL.
“Karena open dumping sudah dilarang, ya hanya itu fasilitas pengolahan sampah di situ. Yang boleh dilakukan di TPA hanya sesuai kapasitas produksinya PLTSA,” jelasnya.
Bicara Sanksi
Menurutnya, jika pihaknya tetap menerima sampah melebihi kapasitas produksi PSEL, maka akan dianggap mengabaikan sanksi yang diterbitkan pada 30 Maret 2026 tersebut.
“Sanksinya kan ada batas waktunya. Kalau kami masih menerapkan open dumping berarti kami mengabaikan sanksi dari pemerintah. Makanya setiap hari terus-menerus kami lakukan edukasi agar sampah rumah tangga dilakukan pemilahan dan pengolahan, sehingga bisa mengurangi sampah yang dikirim ke Putri Cempo hingga 50 persen,” terangnya.
Baca juga: DLH Solo Bantah Isu Pemulung Dilarang Masuk TPA Putri Cempo, Hanya Batasi Masuk Area Ini!
Baca juga: Dikejar Waktu, TPA Putri Cempo Solo Pangkas Kuota Penampungan Jadi 50 Persen
Sejak sanksi terbit, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk menekan produksi sampah.
Setelah satu bulan berjalan, pihaknya belum bisa menyebut angka penurunan yang berhasil dicapai.
“Kita meminta jajaran Pak Camat, Pak Lurah, Bu Lurah melakukan sosialisasi dan edukasi. Beberapa kelurahan sudah berkurang, beberapa masih stabil. Belum ada angkanya. Baru beberapa kelurahan yang sudah menunjukkan ada pengurangan,” jelasnya. (*)
| DLH Solo Bantah Isu Pemulung Dilarang Masuk TPA Putri Cempo, Hanya Batasi Masuk Area Ini! |
|
|---|
| TPA Putri Cempo Solo Hanya Bisa Tampung Sampah Terolah hingga Agustus 2026 |
|
|---|
| Open Dumping Dilarang, TPA Putri Cempo Solo Tetap Beroperasi dengan Pembatasan Sampah, Ini Skemanya |
|
|---|
| Dikejar Waktu, TPA Putri Cempo Solo Pangkas Kuota Penampungan Jadi 50 Persen |
|
|---|
| Ada Kabar TPA Putri Cempo Tutup Sementara dan Tak Terima Kiriman Sampah Warga, Ini Kata Pemkot Solo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sampah-putri-cempo-dibatasi-penerimaan.jpg)