Fakta Menarik Tentang Solo

Makna Batik Parang yang Dilarang Dikenakan di Keraton Solo dan Mangkunegaran

Di Keraton Yogyakarta, status larangan ditetapkan sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I pada 1785, terutama untuk Parang Rusak

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Batik Winotosastro via Tribun Wow
MOTIF BATIK - Motif batik parang rusak garong. Batik parang pada zaman dahulu berfungsi sebagai kain panjang ataupun sebagai sarung. Motif parang kemudian dikeramatkan, sehingga hanya bisa dikenakan oleh keluarga kerajaan. 
Ringkasan Berita:
  • Motif Batik Parang merupakan batik larangan di Keraton Solo dan Mangkunegaran karena melambangkan kekuatan dan hanya boleh digunakan raja serta keluarganya.
  • Penggunaannya dibatasi ketat, termasuk tidak boleh dijadikan benda sehari-hari seperti keset atau pola lantai, sebagai bentuk penghormatan pada karya leluhur.
  • Ukuran motif Parang menentukan status sosial, mulai Parang Barong untuk raja hingga Parang Klithik untuk cucu raja dan pejabat tertentu.

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Motif batik Parang dikenal sebagai salah satu motif tertua dan paling sarat makna dalam sejarah batik Jawa di Solo, Jawa Tengah.

Meski kini batik kian populer dipakai dalam berbagai acara penting, Batik Parang tetap menjadi motif yang tidak bisa digunakan secara sembarangan, khususnya di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran.

Batik Parang dianggap senagai simbol kekuatan dan keteguhan seorang pemimpin.

Karena itulah, motif ini sejak dulu diperuntukkan bagi raja dan keluarga inti keraton.

Baca juga: Tempe Gembus Mudah Dijumpai di Angkringan Solo, Ternyata Pernah Jadi Penyelamat Saat Krisis Pangan

Simbol Kekuatan Raja

Batik Parang memiliki makna mendalam yang melekat erat pada kekuasaan raja.

Konon, motif ini menjadi simbol kekuatan, keteguhan, dan semangat pantang menyerah yang harus dimiliki oleh seorang raja atau ksatria.

Motif Parang sejak awal dibuat khusus untuk raja.

Karena itu, hingga kini pemakaiannya tetap dibatasi.

Larangan semakin ketat apabila seseorang memasuki area keraton, terutama saat berlangsungnya upacara adat.

Meski sakral, masyarakat umum tetap diperbolehkan memakai Batik Parang selama tidak memasuki wilayah keraton.

Namun pemakaiannya tetap harus menghormati nilai budaya.

Baca juga: Di Wonogiri Ada Tempat yang Dipercaya Dulu Jadi Lokasi Bertapa Pangeran Sambernyawa

Asal Usul Motif Parang

Motif Parang merupakan warisan budaya yang berasal dari zaman Keraton Mataram.

Polanya berbentuk diagonal miring seperti huruf S yang saling menyambung, disebut perengan.

Terdapat dua versi tentang makna filosofisnya:

1. Versi Rouffaer & Joynboll

Motif Parang berasal dari pola pedang (parang) yang digunakan para ksatria.

Motif ini diyakini dapat memberikan kekuatan tambahan bagi pemakainya.

2. Versi Panembahan Senopati

Motif Parang tercipta saat Panembahan Senopati mengamati gelombang Laut Selatan yang menghantam karang.

Pola lengkungnya dianggap melambangkan kekuatan alam dan kedudukan raja sebagai pusat energi.

Komposisi miring pada Batik Parang juga diartikan sebagai lambang kekuasaan, kebesaran, kewibawaan, dan dinamika gerak seorang pemimpin.

Motif Parang sebagai Batik Larangan di Keraton

Di Yogyakarta maupun Surakarta, motif Parang termasuk dalam batik larangan atau awisan dalem.

Artinya, penggunaan motif ini diatur secara ketat dan hanya boleh dipakai kalangan tertentu.

Di Keraton Yogyakarta, status larangan ditetapkan sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I pada 1785, terutama untuk Parang Rusak.

Aturan ini diperkuat lagi pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII (1921–1939) melalui Rijksblad van Djokjakarta tahun 1927.

Motif batik Parang Seling Lunglungan yang dipakai GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo saat naik tahta menjadi Mangkunegara X di Pura Mangkunegaran, Sabtu Pahing (12/3/2022).
Motif batik Parang Seling Lunglungan yang dipakai GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo saat naik tahta menjadi Mangkunegara X di Pura Mangkunegaran, Sabtu Pahing (12/3/2022). (TribunSolo.com/Dok Lukas Setpres-Humas Pemkot Solo)

Aturan Pemakaian Motif Parang (Versi Kelas Sosial)

Berdasarkan buku All About Batik: Art of Traditional and Harmony (2007), ukuran motif Parang menentukan siapa yang boleh memakai:

Parang Barong (15–20 cm)

Hanya untuk raja, ratu, dan pangeran.

Parang Rusak (8–15 cm)

Dipakai putra-putri sah raja dan pejabat tinggi.

Parang Gendreh (8–10 cm)

Untuk istri raja, anak-anak mereka, dan pejabat kelas menengah.

Parang Klithik (4–8 cm)

Dipakai cucu raja dan para gubernur.

Aturan serupa juga berlaku untuk pemakaian pada kain kampuh/dodot yang digunakan dalam upacara adat keraton.

Mengapa Dilarang Dipakai di Acara Pernikahan?

Larangan motif Parang untuk tamu acara adat keraton, termasuk pernikahan bangsawan.

Motif Parang dianggap terlalu sakral, agung, dan identik dengan status kerajaan.

Karena itu, tamu undangan diminta untuk menghormati budaya setempat dengan tidak mengenakan motif tersebut.

Sebagai salah satu motif tertua, Batik Parang tidak hanya indah secara visual tetapi sarat makna filosofis.

Ia melambangkan kekuatan, keteguhan, perjuangan, dan martabat seorang pemimpin.

Selain menjadi identitas budaya, motif ini juga merupakan simbol struktur sosial yang diwariskan ratusan tahun.

Penggunaannya kini memang lebih longgar, namun penghormatan terhadap nilai budaya dan aturan adat tetap harus dijaga.

Baca juga: Warga Solo Jangan Lewatkan! Ada Kirab Budaya Pokdarwis di CFD Slamet Riyadi Minggu 10 Mei 2026

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved