PLTSa Putri Cempo Solo

Fraksi PDIP Tolak Pemaksaan Pilah Sampah di Solo, Tim Ahli: Harus Dipaksa agar Terbiasa

Polemik soal sampah di Solo menjadi sorotan. Ini membuat banyak pendapat soal pemilahan yang ada.

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SAMPAH. Pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo pada Rabu (8/4/2026). Pemkot dapat sanksi karena pembuangan terbuka ini. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Ahli PSEL Putri Cempo Prof. Prabang Setyono menilai kebijakan pemilahan sampah perlu disertai ketegasan agar masyarakat terbiasa memilah sampah dari rumah tangga.
  • Pemkot Solo diusulkan membangun TPS3R di tiap kecamatan. Pengolahan sampah dinilai akan lebih efektif jika sampah sudah dipilah menjadi organik, anorganik, dan residu.
  • Fraksi PDIP DPRD Solo menolak ancaman tidak mengambil sampah yang tak dipilah. Mereka meminta edukasi dan pendekatan persuasif lebih dikedepankan kepada masyarakat.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kebijakan Pemerintah Kota Solo yang tak akan mengangkut sampah jika tidak dipilah menuai protes, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta.

Namun, Tim Ahli Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Putri Cempo, Prof. Prabang Setyono, memiliki pandangan lain.

Menurutnya, justru pemaksaan merupakan salah satu strategi untuk mengawali agar nantinya masyarakat terbiasa.

“Rekayasa sosial butuh waktu, butuh kesabaran, butuh ketegasan. Harus dipaksa. Masyarakat mengerjakan meskipun terpaksa. Setelah itu merasa terbiasa. Kalau sudah terbiasa perilaku akan berubah dengan sendirinya,” jelasnya.

Pihaknya saat ini sedang mengusulkan agar dibangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R). Nantinya, untuk mengurangi limpahan sampah ke TPA Putri Cempo, dibangun pengolahan sampah di tiap kecamatan.

“Sekarang diarahkan desentralisasi. Dalam hal ini lima kecamatan,” tuturnya.

Desentralisasi pengolahan sampah ini bisa dilakukan ketika sampah yang dikelola sudah berwujud homogen.

“Kata kuncinya pemilahan. Jangan dicampur. Kalau dia homogen pasti mudah dikonversi,” jelasnya.

SAMPAH. Pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo pada Rabu (8/4/2026). Pemkot dapat sanksi karena pembuangan terbuka ini.
SAMPAH. Pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo pada Rabu (8/4/2026). Pemkot dapat sanksi karena pembuangan terbuka ini. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sedangkan untuk pengangkutan sampah, ia mengusulkan agar dilakukan penjadwalan. Jika warga tak mematuhi jadwal yang ditetapkan, maka sampah tersebut juga tidak akan diangkut.

“Nanti sistemnya bisa dijadwalkan. Harus disiplin kalau Senin organik, kalau nggak organik nggak akan diambil. Kalau harus dimodifikasi dan seterusnya organik, anorganik, residu. Kenyataannya saat diambil residu sedikit, organik memenuhi sehingga meluber nyampur lagi. Tapi kalau penjadwalan mendisiplinkannya jauh lebih mudah,” terangnya.

Baca juga: Kumunitas Ngreksa Uwuh Gajahan, Sehari Olah Sampah 100 Kg, Jadi Contoh Pengelolaan Mandiri di Solo

Jika limpahan sampah berhasil ditekan, bukan berarti PSEL Putri Cempo kekurangan pasokan. 

Instalasi ini masih harus bertugas mengolah sampah yang kini sudah menggunung di TPA.

“TPA masih ada tugas gunungan sampah harus dihabiskan. Yang kedua residu. Seandainya lima kecamatan mengolah semua nanti ada sisa dibuang ke mana, ke TPA. Tapi TPA bebannya tidak seperti sekarang ini,” terangnya.

Menurutnya, usulan ini cukup realistis untuk diwujudkan. Kunci keberhasilan program ini adalah pemilahan di hulu. Sebab, memilah sampah yang terlalu heterogen membutuhkan energi yang tidak sedikit.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved