Penataan Kawasan Sriwedari

Sengketa Sriwedari Solo, Ahli Waris Kembali Tegaskan Kepemilikan Berdasar Putusan Hukum

Ahli waris minta Pemkot Solo hentikan revitalisasi Sriwedari sebelum sengketa selesai hukum

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PROYEK LANJUT - Penampakan proyek Masjid Sriwedari Solo, Kamis (7/5/2026). Pembangunan Masjid Sriwedari di Solo yang sempat mangkrak selama lima tahun kini kembali memiliki peluang dilanjutkan. Ada rencana revitalisasi dan penataan ulang kawasan Sriwedari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli waris KRMT Wiryodiningrat meminta Pemkot Solo menunda revitalisasi Taman Sriwedari karena sengketa lahan belum tuntas secara hukum.
  • Gunadi Joko Pikukuh menilai proyek seperti Masjid Raya dan revitalisasi lain berpotensi melanggar hukum jika tetap menggunakan APBD/APBN di atas lahan sengketa.
  • Ahli waris menegaskan putusan hukum menyebut Sriwedari milik mereka, sementara Pemkot disebut belum memiliki dasar kepemilikan yang sah.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sengketa lahan Taman Sriwedari Solo kembali mencuat setelah pihak ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat menanggapi rencana revitalisasi dan penataan ulang kawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Ahli waris menegaskan bahwa proses hukum terkait status kepemilikan lahan belum sepenuhnya selesai, sehingga pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru melanjutkan pembangunan di kawasan tersebut.

Di sisi lain, pihak ahli waris tetap berpegang pada putusan hukum yang menurut mereka telah menyatakan tanah Sriwedari sah milik ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat.

Salah satu ahli waris, Gunadi Joko Pikukuh, menyampaikan bahwa langkah revitalisasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tetap dijalankan tanpa penyelesaian sengketa yang jelas.

Ahli Waris Klaim Putusan Hukum

Gunadi menegaskan bahwa pihak ahli waris tetap berpegang pada putusan hukum yang menurut mereka telah menyatakan tanah Sriwedari sah milik ahli waris almarhum RMT Wiryodiningrat.

Ia juga menyebut tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah Sriwedari sebagai milik negara, Pemkot Solo, maupun Keraton Solo.

“Pemkot dalam perkara pokok adalah pihak yang kalah dan saat ini statusnya termohon eksekusi. Penguasaan tanah Sriwedari oleh Pemkot juga sudah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya, Selasa (12/5/2026).

POLEMIK SRIWEDARI - Suasana kawasan Sriwedari Solo, Selasa (12/5/2026). Polemik sengketan Taman Sriwedari kembali mencuat usai pihak ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat buka suara soal peninjauan yang dilakukan oleh Pemkot Solo bersama Kejaksaan Agung.
POLEMIK SRIWEDARI - Suasana kawasan Sriwedari Solo, Selasa (12/5/2026). Polemik sengketan Taman Sriwedari kembali mencuat usai pihak ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat buka suara soal peninjauan yang dilakukan oleh Pemkot Solo bersama Kejaksaan Agung. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Ahli Waris: Revitalisasi Sriwedari Berpotensi Langgar Hukum

Gunadi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya berhati-hati dalam melanjutkan proyek di atas lahan yang masih dalam sengketa.

“Rencana revitalisasi dan penataan ulang terhadap bangunan di dalam area Sriwedari oleh Pemkot Surakarta adalah perbuatan yang berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut,” ungkap Gunadi.

Ia juga menyoroti potensi penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut, baik melalui APBD maupun APBN, yang menurutnya dapat menimbulkan masalah hukum jika status tanah belum tuntas.

Soroti Proyek-Proyek di Kawasan Sriwedari

Gunadi turut menyinggung sejumlah proyek pemerintah yang telah lebih dulu berjalan di kawasan Sriwedari, seperti pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari, Museum Keris, pemagaran kawasan, gapura, hingga revitalisasi Puntuk Segaran.

“Kalau tetap dipaksakan menggunakan APBD atau APBN, sementara status tanah menurut kami belum selesai, itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Jangan sampai dengan dalih kepentingan umum justru menabrak aturan hukum yang ada,” lanjutnya.

Ia berharap Pemkot Solo mengedepankan penyelesaian sengketa terlebih dahulu sebelum melanjutkan proyek pembangunan apa pun di kawasan tersebut.

Baca juga: Soal Rencana Revitalisasi Sriwedari Solo, Ahli Waris Ingatkan Risiko Hukum : Sengketa Belum Usai

Pencabutan Sita Eksekusi Tidak Menghapus Putusan Pokok

Terkait perkembangan perkara terakhir, Gunadi menjelaskan bahwa yang dibatalkan oleh pengadilan bukan putusan pokok, melainkan sita eksekusi sebagai instrumen administratif pengamanan objek sengketa.

“Pencabutan sita eksekusi tidak menghapus putusan pokok yang sudah inkracht. Jadi eksekusi tetap menjadi dasar pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved