PLTSa Putri Cempo Solo

Sampah Tak Diangkut Potensi Picu Masalah, DPRD Solo Peringatkan Risiko Pencemaran Lingkungan

Polemik sampah tak terpilah di Solo dinilai bisa picu sampah liar di jalan dan sungai

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PUTRI CEMPO - Lokasi TPA Putri Cempo Solo, belum lama ini. Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) saat ini masih gagal memenuhi target. Akibatnya, sampah semakin menumpuk sehingga membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) overload. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Solo menegaskan Pemkot tetap wajib mengangkut sampah meski belum terpilah sesuai Perda Surakarta No. 4 Tahun 2022.
  • Kebijakan tidak mengangkut sampah tak terpilah dinilai berpotensi menimbulkan salah persepsi dan dianggap sebagai bentuk intimidasi saat sosialisasi.
  • Jika sampah tak diangkut, dikhawatirkan memicu pembuangan sampah liar di jalan dan sungai meski warga sudah bayar retribusi sampah.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kebijakan Pemerintah Kota Solo yang mewajibkan warga memilah sampah kembali menjadi sorotan.

Rencana tidak mengangkut sampah yang tidak terpilah dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan, termasuk munculnya pembuangan sampah liar di jalan hingga sungai.

Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk mengangkut sampah dari masyarakat, meskipun belum dipilah.

Sosialisasi Pemilahan Sampah Dinilai Keliru

Menurut Sukasno, persoalan muncul dalam proses sosialisasi Surat Edaran (SE) tentang pemilahan sampah. Ia menilai terdapat kalimat yang justru dipersepsikan masyarakat sebagai ancaman.

“Yang jadi masalah sekarang ini pada saat sosialisasi SE tentang pemilahan sampah oleh petugas yang melakukan sosialisasi disertai kalimat yang itu dianggap oleh masyarakat itu sebagai intimidasi atau ancaman, yaitu kalau masyarakat atau warga sampahnya tidak dipilah, maka nanti sampahnya tidak akan diambil itu yang tidak benar, tidak tepat itu,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (14/5/2026).

PUTRI CEMPO - Suasana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, beberapa waktu lalu. Kebijakan Pemerintah Kota Solo yang mewajibkan warga memilah sampah menuai sorotan
PUTRI CEMPO - Suasana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, beberapa waktu lalu. Kebijakan Pemerintah Kota Solo yang mewajibkan warga memilah sampah menuai sorotan (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dasar Hukum: Tanggung Jawab Pemerintah Angkut Sampah

Sukasno juga menyinggung Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah disebut bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, termasuk pengangkutan dari sumber hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 pasal 8 ayat 4, kewajiban pemerintah itu mengambil sampah dari sumber. Artinya dari warga sampai ke Putri Cempo atau TPA itu kewajiban di situ sudah sampaikan wajib jadi enggak boleh ada sosialisasi yang mengancam atau mengintimidasi warga,” terangnya.

Baca juga: Pembatasan Area di TPA Putri Cempo Solo, Pemulung Minta Tetap Diperbolehkan Memulung Sampah Baru

Risiko Sampah Liar Jika Tidak Diangkut

Sukasno mengingatkan, jika sampah yang tidak terpilah benar-benar tidak diangkut, maka dampaknya bisa serius.

Ia menyebut potensi munculnya pembuangan sampah liar di berbagai titik.

“Disuruh menanggung sendiri. Nah terus mau kemana warga buangnya? Iya kan buangnya kan mau kemana bisa-bisa nanti secara diam-diam nyangking keresek dibuang ke sungai. Akan jadi masalah itu. Atau bawa kresek nyangking keresek buang di pinggir-pinggir jalan,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat memperburuk masalah lingkungan di Kota Solo.

Baca juga: Sampah Tak Terpilah di Solo Terancam Tak Diangkut, Fraksi PDIP DPRD Ingatkan Pemkot Wajib Ambil

Warga Sudah Bayar Retribusi Sampah

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa masyarakat sudah dibebani retribusi sampah.

Karena itu, menurutnya, pemerintah tetap wajib melakukan pengangkutan meskipun sampah belum dipilah.

“Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada Pemerintah Kota kewajiban mengambil itu harus dilaksanakan, artinya itu wajib diatur di Perda. Apalagi warga kan juga sudah bayar retribusi,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved