Larangan Mengajar Guru Honorer

SE Mendikdasmen Jadi Harapan, Guru Honorer di Solo Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026

Guru Honorer dijamin bisa mengajar hingga Desember 2026, ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa
KBM - Suasana belajar mengajar di Solo, Rabu (4/3/2026). Guru honorer masih tetap bisa mengajar hingga Desember 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Solo masih menugaskan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. BKPSDM mengakui hal itu bertentangan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
  • Kepala BKPSDM Beni Supartono Putro menyebut Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi solusi sementara untuk mempertahankan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
  • Pemkot Solo menilai sektor pendidikan dan kesehatan tidak boleh mengalami kekosongan tenaga kerja karena merupakan layanan vital bagi masyarakat.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hingga saat ini, Pemerintah Kota Solo masih menugaskan tenaga non-ASN untuk mengisi sejumlah jabatan yang semestinya hanya bisa diisi oleh ASN.

Kepala BKPSDM, Beni Supartono Putro, mengakui hal ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Secara ketentuan, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 ayat 1 menyebut instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Khusus untuk tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan, Mendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurutnya, SE ini menjadi angin segar untuk tetap mempertahankan tenaga non-ASN seperti guru honorer.

Meski begitu, SE ini hanya menjamin tenaga non-ASN tetap dipekerjakan hingga Desember 2026 mendatang.

GURU HONORER - Ilustrasi guru honorer sedang mengajar, belum lama ini. Soal aturan guru non ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027, DPRD Solo siapkan revisi Perda soal penyelenggaraan pendidikan.
GURU HONORER - Ilustrasi guru honorer sedang mengajar, belum lama ini. Soal aturan guru non ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027, DPRD Solo siapkan revisi Perda soal penyelenggaraan pendidikan. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Tahun Depan Nasib Belum Pasti

Sedangkan tahun depan, nasib mereka masih belum pasti.

“Ayat 3-nya, penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Tapi baru saja ada SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 khusus untuk guru non-ASN. Pemda boleh memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik berlaku sampai 31 Desember 2026. Ini menurut saya solusi sementara yang diberikan pusat kepada daerah yang tujuannya agar sekolah tidak kosong saat transisi penataan ASN. Untuk kekosongan nakes juga bisa melalui tenaga BLUD,” jelasnya.

Baca juga: Di Tengah Isu Penghapusan Tahun Depan, Guru Honorer Sragen Berharap Segera Diangkat Jadi ASN

Menurutnya, di bidang pendidikan dan kesehatan tidak boleh ada kekosongan terlalu banyak.

Sebab, hal ini merupakan layanan vital yang tetap harus dijalankan.

“Selama masih ada bayi yang lahir, pendidikan dan kesehatan itu akan selalu ada. Sementara jika ada kekosongan, tidak mungkin menunggu formasi keluar dulu baru diisi. Maka dengan SE itu menurut saya menjadi harapan. Sementara kita usulkan kebutuhan formasi, sudah ada yang mengisi kekosongan sehingga layanan pendidikan dan kesehatan tidak lumpuh,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved