Pencurian di Solo

Curi Motor Tetangga di Solo, Pelaku Jual Lewat Online di Facebook

Pelaku pencurian motor di Solo menjual motor curiannya lewat facebook. Polisi masih mencari keberadaan motor itu.

Tayang:
TribunSolo.com/TribunSolo.com/Andreas Chris
MALING. Pemuda berdomisili Joyosuran Solo nekat gasak motor tetangga gegara terlilit utang. Dia sudah diamankan polisi dan dirilis pada Selasa (2/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • FHP (21), pemuda asal Gombong, Kebumen, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik tetangganya, Sukadi, di kawasan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
  • Pelaku kemudian menjual motor hasil curian secara online. Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
  • Kasus terungkap dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV. FHP akhirnya diidentifikasi dan mengakui perbuatannya setelah diperiksa petugas.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - FHP (21) pemuda asal Gombong, Kabupaten Kebumen yang mencuri motor tetangganya di  kawasan Joyosuran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tertangkap. 

Dia diketahui menjual motor tersebut secara online. 

Sampai saat ini polisi masih menelusuri keberadaan motor tersebut.  

Korban bernama Sukadi.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan dalam rilis kasus di Mapolresta Solo pada Selasa (2/6/2026) sore menerangkan, kasus pencurian tersebut terungkap dari hasil identifikasi, pengumpulan petunjuk di lapangan, keterangan saksi, serta analisa rekaman CCTV di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada FHP sebagai terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, hingga yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Pada hari Jumat sekitar pukul 05.30 WIB korban mengetahui kendaraan yang terparkir di depan rumah telah hilang. Setelah itu korban melapor ke Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, pada hari Senin pukul 16.30 WIB pelaku berhasil diidentifikasi dan mengakui telah melakukan pencurian,” jelasnya.

Barang Bukti BPKB Diamankan

Pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US milik korban, yang kemudian dijual secara online melalui media sosial Facebook.

Saat ini kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB, satu jaket hitam, satu celana hitam, serta satu pasang sandal putih merek Crocs yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Kasus Pencurian Getah Pinus di Wonogiri Terbongkar, Pelaku Gasak 1,9 Ton

Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari serta terlilit utang.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor yang terparkir di depan rumah. Pelaku juga sempat merusak CCTV di sekitar lokasi untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved