TAG
Bukan penerima upah
-
Cukup Rp16.800 per Bulan, Pekerja Informal Bisa Rasakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kamis, 23 November 2023