Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cukup Rp16.800 per Bulan, Pekerja Informal Bisa Rasakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok.BPJS Ketenagakerjaan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Simak nih para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta Tonny WK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta yang Berusia 56 Tahun Segera Cairkan JHT, Simak Caranya

"Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diperoleh dengan besaran iuran tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," katanya saat di hubungi di Surakarta pada Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, ia menambahkan jika mengalami meninggal dunia saat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta.

JKK akan melindungi pekerja BPU mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi kerumah dengan manfaat perlindungan peserta.

Apabila terjadi sesuatu (kecelakaan) dalam kurun waktu tersebut maka akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).

Selanjutnya, perlindungan Jaminan Kematian (JKm) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa.

Sedangkan manfaat terkahir yang bisa diperoleh oleh BPU adalah program Jaminan hari Tua (JHT) yaitu program untuk kepastian kesejahteraan di hari tua paska berhenti bekerja, cacat total tetap atau meninggal dunia dengan menambah iuran Rp20 ribu.

"Semua manfaat tersebut dapat dinikmati segera jika tenaga kerja BPU (Informal) telah mendaftar dan membayar iuran, artinya jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa menunggu waktu tertentu setelah menjadi peserta," jelasnya.

Selain itu, Tonny mengatakan tidak akan ada denda jika peserta pekerja informal apabila tidak membayar iuran.

Baca juga: Jumlah Peserta Jaminan Sosial di Solo : 80 Ribu Orang, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Informal

Sebagai informasi, pekerja BPU ini meliputi petani, nelayan, tukang ojek, atlit, penjual jamu, pedagang kaki lima, dan lainnya.

"Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan," ujarnya.

Semua ini katanya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Informal). (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved