TOPIK
Kasus Nenek Endang di Klaten
-
Kafe milik Endang Wahyu Hidayati (78) itu disebut menggelar acara nonton bareng pertandingan Liga Inggris tanpa izin resmi.
-
Pemilik Kafe Alero, Endang Wahyu Hidayati (78) mengaku tak tahu bila ada mediasi lain diluar mediasi di Polda Jawa Tengah.
-
Pemilik Kafe Alero, Endang Wahyu Hidayati (78) tetap kekeuh membantah pihaknya membuat kegiatan nonton bareng Liga Inggris pada 11 Mei 2024 lalu.
-
Di kafe ini tampak televisi LCD cukup besar yang berada di dalam ruangan yang diduga saat itu tayangkan pertandingan sepak bola Liga Inggris.
-
Menurut Endang nominal denda Rp 115 juta jelas tidak masuk akal baginya. Somasi sendiri diterima pihak kafe pada Juni 2024.
-
Endang mengaku kaget disomasi bernilai Rp115 juta yang ditujukan ke kafe milik menantunya yang berada di rumahnya.
-
Vidio memberikan hak jawab atas pemberitaan seorang perempuan lansia bernama Endang yang harus berhadapan dengan somasi.
-
Endang dilaporkan ke polisi dan menerima somasi senilai Rp 115 juta, karena dituduh melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris.