TOPIK
Makam Anak di Boyolali Dibongkar
-
Terdakwa dikenakan pasal 44 ayat 3 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali menghadirkan Prof. dr. Istiqomah, ahli forensik yang mengotopsi jenazah SN, bocah 3 tahun itu.
-
Bayi sekecil itu dihabisi nyawanya oleh sang ayah tiri secara sadis yang bernama Muhammad Rosyid.
-
Tersangka mengaku hanya membenturkan kepala bagian depan anak tirinya ke pintu. Kepada penyidik, MR bersikukuh tak memukul
-
Kecurigaan warga timbul saat memandikan bocah 3 tahun di Boyolali yang diduga meninggal akibat mengalami kekerasan dari ayah sambungnya.
-
Penyebab ayah tiri korban marah hingga menganiyaya korban anak hingga tewas adalah korban tidak mau tidur siang.
-
Pelaku MR diketahui sering menganiaya anaknya dengan cara dicubit dan dipukul dan kepala dibenturkan ke pintu.
-
Polisi sudah menangkap pelaku penganiyaan anak di Boyolali. Pelaku merupakan ayah tiri korban yang disebut sering melakukan penganiyaan.
-
Polisi melakukan pembongkaran makam di Boyolali lantaran ada laporan dari pihak keluarga. Korban diduga dianaya oleh ayah tirinya.
-
Polisi membongkar makam anak di bawah umur di Boyolali. Anak tersebut diduga meninggal setelah menjadi korban kekerasan ayah tirinya.