Piutang PBB Kota Solo 2015 Capai Rp 55 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berencana memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo hingga 2015 sebesar Rp 55 miliar.

Tayang:
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/PUTRADI PAMUNGKAS
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/3/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berencana memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo hingga 2015 sebesar Rp 55 miliar.

Piutang tersebut berasal pajak tak tertagih selama lima tahun.

Saat ini, pemkot tengah menyusun program penghapusan PBB.

"Ada miliaran uang pajak yang belum tertagih," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail, kepada wartawan Senin (20/3/2017).

Meski demikian, penghapusan pajak tersebut hanya bersifat administratif.

Artinya, penagihan tetap bakal dilakukan.

"Penghapusan hanya di catatan administrasi akuntansi," kata Ghofar.

Ghofar mengungkapkan, piutang muncul seiring peralihan pengelolaan PBB dari pemerintah ke daerah.

Ada sejumlah piutang yang belum tertagih berdasarkan transfer KPP Pratama ke Pemkot.

Lantas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan rekomendasi soal piutang tersebut.

"Pemkot diminta untuk menginventarisasi objek dan subjek pajak serta nominalnya," kata Ghofar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved