Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Miryam S Haryani Diminta Kooperatif

Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan anggota Komisi II DPR RI yang juga tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani kooperatif.

Sebab Miryam sudah dua kali mangkir dari penjadwalan penyidik untuk diperiksa perdana sebagai tersangka.

Panggilan pertama Rabu (13/4/2017) Miryam berhalangan karena ada ibadah Paskah.

Selanjutnya saat penjadwalan ulang, Selasa (18/4/2017) Miryam malah jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Dia meminta izin untuk istirahat dua hari yakni 18 dan 19 April 2017.

Baca: Korupsi E-KTP, Setya Novanto Disebut Dapat Bagian 7 Persen

"Sampai dengan hari ini kami belum dapat informasi baik dari MSH (Miryam S Haryani) atau pengacaranya."

"Harusnya hari ini MSH datang, kalau ada itikat baik, kecuali ada alasan lain yang patut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/4/2017).

Febri mengaku penyidik KPK masih pertimbangkan sejumlah hal yang terus dirapatkan secara internal, termasuk perintah membawa atau jemput paksa jika Miryam tidak kooperatif, kembali mangkir tidak memenuhi panggilan.

"Kami pertimbangkan sejumlah hal, apakah koordinasi lanjut."

"Kami tunggu apakah tanggal 26 April 2017 sesuai permintaan MSH, ataukah ada surat perintah membawa."

"Yang pasti kami berharap MSH bertindak kooperatif," terang Febri.

Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (KOMPAS.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved