Ditangkap Lagi Terkait Tudingan PKI, Ini Lima Fakta Alfian Tanjung dan Kasusnya
Hal itu yang terjadi pada mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA, Alfian Tanjung
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Lepas dari kasus satu, masuk ke kasus yang lain.
Hal itu yang terjadi pada mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA, Alfian Tanjung
Rabu (6/9/2017) siang, Alfian menjalani persidangan di Surabaya dalam kasus ujaran kebenciian yang dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur.
Ia dilaporkan ke polisi karena memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Dalam kasus ini, Rabu (6/9/2017) itu, Alfian dinyatakan bebas oleh hakim.
Namun, beberapa saat usai dibebaskan oleh hakim, Alfian kembali ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian yang lain.
Mengutip Kompas.com, Alfian Tanjung ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Berikut ini TribunSolo.com merangkum dari berbagai sumber fakta-fakta tentang Alfian Tanjung:
1. Dikenal sebagai Anti Komunis
Alfian Tanjung dikenal sebagai ustaz yang kerap mengkampanyekan anti komunis
Ia menyebut gerakan komunias selama ini berjalan masif.
Alfian juga merupakan pimpinan Taruna Muslim, sebuah organisasi getol berkampanye untuk waspada terhadap kebangkitan PKI.