Ditangkap Lagi Terkait Tudingan PKI, Ini Lima Fakta Alfian Tanjung dan Kasusnya
Hal itu yang terjadi pada mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA, Alfian Tanjung
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
2. Alfian sebut Staf Ahli Kepresidenan kader PKI
Jumat (27/1/2017) , Ifdal Kasim, tim kuasa hukum kepala kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mendatangi kantor Bareskrim Polri.
Kedatangannya tersebut untuk melaporkan Alfian Tanjung yang menyebut Teten sebagai oknum PKI.
Dalam tayangan Kompas Pagi, Kompas TV, Ifdal mengatakan rekaman video yang menunjukkan Alfian Tanjung menuding Teten sebagai kader PKI beredar luas di media sosial.
3 Anggota Dewan Pers, Nezar Patria Juga Disebut sebagai Kader PKI
Alfian Tanjung rupanya tak cuma menyebut Teten Masduki sebagai kader PKI.
Ia juga menyebut beberapa nama seperti Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria dan masih banyak lainnya.
Tak cuma itu, seperti dilaporkan Tribunnews.com, dalam pernyataannya Alfian juga mengatakan orang-orang tersebut sering melakukan rapat di lingkungan Istana Negara.
"Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara."
"Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas."
"Keren ya, jadi Istana Negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016," bunyi ucapan Alfian di Masjid Jami’ Said Tanah Abang, sebagaimana beredar di media massa dan media sosial.
Berkaitan dengan hal tersebut Nezar Patria kemudian memberikan surat peringatan alias somasi pada Alfian Tanjung.
Dikatakan pengacara Nezar, Kamal Farza, kliennya masih beritikad baik karena mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran.
"Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum," ujar Kamal Farza.
3. Respon Alfian terhadap laporan Teten dan somasi Nezar