Bupati Kukar Terjerat Kasus Korupsi
Bupati Kukar Rita Widyasari Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
Menurut Agung, permintaan KPK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dicegah pihak Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan terkait penetapan Rita sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ,Agung Sampurno, saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Menurut Agung, permintaan KPK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai Tersangka
Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk penerimaan gratifikasi tersebut.
Baca: Gara-gara Film Miyabi dan G30S/PKI, Uus Alami Hal Ini, Netter: yang Sabar Bang
Adapun pada Selasa (26/9/2017) siang, penyidik KPK menggeledah kantor Rita.
Sebelumnya, secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
Sebab, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah. (Bupati Kukar Rita Widyasari Dicegah Bepergian ke Luar Negeri/Kompas.com/Abba Gabrillin)