Beredar Surat Edaran Dekan FP UNS Solo yang Mewajibkan 'Wajah Harus Terlihat' Ketika Berinteraksi
Surat berjudul Surat Edaran Dekan Tentang Tata Tertib Berpakaian di Fakultas Pertanian UNS ini diawali dengan mengacu pada Peraturan Rektor.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat edaran Dekan Fakultas Pertanian mengenai tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo beredar di media sosial.
Dalam surat itu, ada satu poin yang mendapat perhatian.
Kedua, supaya tidak mengganggu kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi dan demi kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi, wajah dosen tenaga kependidikan dan mahasiswa di kampus wajib terlihat ketika berkomunikasi dengan teman sejawat maupun unsur civitas akademik yang lain
Yakni kewajiban wajah mahasiswa harus terlihat bagi dosen dan tenaga kependidikan ketika berinteraksi.
Baca: Lewat Workshop di UNS Solo, Kemenpora Dorong Pemda Fasilitasi Wirausaha Muda
Baca: Kemenpora Gandeng UNS Solo Bentuk Wirausahawan Muda
Baca: BMKG Prediksi Cuaca di Sebagian Wilayah Solo Raya Hari Ini Cerah Berawan
Surat berjudul Surat Edaran Dekan Tentang Tata Tertib Berpakaian di Fakultas Pertanian UNS ini diawali dengan mengacu pada Peraturan Rektor Nomor: 582/UN27/PP/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana BAB XVIII ETIKA AKADEMIK Pasal 27 ayat (5).

Tertulis dalam surat itu, peraturan tersebut berbunyi Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa wajib menaati etika akademik yang berlaku di Universitas yang meliputi etika bertutur kata, bersikap, berpakaian dan berperilaku.
Terkait berpakaian, berdasar hasil rapat senat Fakultas Pertanian UNS pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 yang sebelumnya telah dilaporkan pada Sidang Pleno Senat UNS pada hari yang sama, disepakati perlu adanya edaran yang mengatur Tata Tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS.
Dalam surat itu kemudian dijelaskan lebih lanjut, pertama, dilarang memakai kaos oblong, sandal, celana jeans yang tidak pantas, potongan rambut atau aksesoris punky dan pakaian ketat yang menyebabkan bentuk tubuh terlihat jelas.
Kedua, supaya tidak mengganggu kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi dan demi kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi, dosen tenaga kependidikan dan mahasiswa di kampus wajah wajib terlihat ketika berkomunikasi dengan teman sejawat maupun unsur civitas akademik yang lain.
Di poin kedua, kata "wajah wajib terlihat" dicetak tebal dan digarisbawahi.
Selanjutnya surat ini ditutup dengan pernyataan , "Dalam rangka menciptakan atmosfer akademik yang kondusif, diharapkan sivitas akademika mematuhi atusan tersebut."