FUSI FP UNS Solo Akan Lakukan Jejak Pendapat Soal Surat Edaran Tata Tertib Berpakaian
FUSI juga masih menunggu pernyataan resmi dan penjelasan dari dekan terkait dengan pelaksanaan aturan ini secara teknis
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - FUSI (Forum Ukhuwah dan Study Islam) Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (FP UNS) Solo akan melakukan jejak pendapat terkait surat edaran dari Dekan FP.
"Yang pertama dan yang saat ini sedang kami lakukan adalah jejak pendapat dengan civitas akademisi, terutamanya mahasiswa, berkaitan dengan edaran tersebut," kata Ketua Umum FUSI FP UNS, Agung Harwanto, Rabu (4/10/2017) malam.
Agung mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi terkait dengan hal tersebut.
"Karena memang kita akui aturan ini memang berada di ranah fiqih, jadi memang banyak pendapat dan sudut pendang terhadap polemik ini," ujarnya.
FUSI juga masih menunggu pernyataan resmi dan penjelasan dari dekan terkait dengan pelaksanaan aturan ini secara teknis.
"Karena beliau sebagai pimpinan yang menandatangani, dan kebetulan beliau masih bertugas ke luar negeri, sehingga kita masih menunggu keterangan resmi dari beliau juga," ujarnya.
Agung menjelaskan jika FUSI baru mengetahui adanya surat edaran sejak Senin (2/10/2017).
Surat edaran Dekan Fakultas Pertanian mengenai tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo beredar di media sosial.
Dalam surat itu, ada satu poin yang mendapat perhatian.
Yakni kewajiban wajah harus terlihat bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa harus terlihat ketika berinteraksi.
Surat berjudul Surat Edaran Dekan Tentang Tata Tertib Berpakaian di Fakultas Pertanian UNS ini diawali dengan mengacu pada Peraturan Rektor Nomor: 582/UN27/PP/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana BAB XVIII ETIKA AKADEMIK Pasal 27 ayat (5).
Tertulis dalam surat itu, peraturan tersebut berbunyi Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa wajib menaati etika akademik yang berlaku di Universitas yang meliputi etika bertutur kata, bersikap, berpakaian dan berperilaku.
Terkait berpakaian, berdasar hasil rapat senat Fakultas Pertanian UNS pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 yang sebelumnya telah dilaporkan pada Sidang Pleno Senat UNS pada hari yang sama, disepakati perlu adanya edaran yang mengatur Tata Tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS.
Dalam surat itu kemudian dijelaskan lebih lanjut, pertama, dilarang memakai kaos oblong, sandal, celana jeans yang tidak pantas, potongan rambut/aksesoris punky dan pakaian ketat yang menyebabkan bentuk tubuh terlihat jelas.