Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jonru, Mengapa?
Ada dua termohon dalam kasus ini yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang dimohon tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting, Senin (6/11/2017).
Sidang perdana tersebut ditunda lantaran termohon dua, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak melampirkan surat kuasa.
"Karena termohon dua belum lengkap, dan beliau tidak bisa besok, maka persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017," kata hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi, Senin siang.
Ada dua termohon dalam kasus ini yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Baca: Sidang Praperadilan Jonru Akan Digelar, Polisi: Kami Siap Hadapi
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 itu terlambat digelar.
Ini lantaran pemohon, yakni tim kuasa hukum Jonru, meminta sidang digelar di ruang sidang utama.
Padahal, ruang sidang itu sedang digunakan untuk praperadilan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Walhasil, sidang baru dimulai pukul 11.30.
Baca: Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Siti Mashita
"Kami ini sidang bukan cuma ini saja tapi banyak," ujar Lenny menegur tim kuasa hukum Jonru.
"Bukan membatasi tapi ruangan kami terbatas."
"Jadi (sidang di ruangan) yang tersedia saja," katanya menegaskan.
Tak hanya pihak pemohon, pihak termohon juga ditegur lantaran ada salah satu anggota yang memotret hakim.
Baca: Kahiyang Ayu Saat Sekolah di SDN 16 Solo Senang Beri Tumpangan Mobil ke Kawan-kawannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jonru_20171007_174616.jpg)