Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dianggap Hambat Penyidikan Kasus E-KTP, Setya Novanto dan Pengacaranya Dilaporkan ke KPK

Sebagai penyelenggara negara, Novanto diduga mengabaikan panggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini.

Editor: Daryono
Kompas.com/Robertus Belarminus
Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah tersebut, Senin (13/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke bagian pengaduan masyarakat  lembaga antirasuah tersebut, Senin (13/11/2017).

Mereka melaporkan Novanto atas dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Selain Novanto, PAP-KPK juga turut melaporkan dua pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan.

Pihak terakhir yang juga dilaporkan adalah Plt Sekjen DPR RI Damayanti.

Baca: Fahri Hamzah Tuding Penetapan Tersangka Setya Novanto Hasil Sandiwara KPK

Empat orang itu, menurut PAP-KPK, diduga dengan sengaja menghambat penyidikan KPK dengan membuat alasan yang berubah-ubah ketika pemanggilan Novanto oleh KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

"Kami lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto, atau oleh pengacaranya, atau oleh Sekjen DPR, langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat (kasus e-KTP)," kata salah satu advokat PAP-KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Petrus mengatakan, empat orang itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 dan Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. 

Sebagai penyelenggara negara, Novanto diduga mengabaikan panggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini.

Padahal, menurut dia, dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN salah satu kewajiban penyelenggara adalah menjadi saksi.

"Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi di dalam perkara ini," ujar Petrus.

Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Setya Novanto Beralasan Harus Ada Izin Presiden

Petrus menunjukan surat perihal laporan mereka ini yang sudah dicap dengan stempel "diterima di KPK 13 November 2017".

Pihaknya berharap laporan mereka ini dapat diprioritaskan oleh KPK.

Supaya dapat memberikan pelajaran kepada siapa pun penyelenggara negara yang dipanggil KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved