Mangkir dari Panggilan KPK, Setya Novanto Beralasan Harus Ada Izin Presiden
Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK.
Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.
Baca: Ini yang Bakal Dilakukan Setya Novanto Jika Dipanggil Paksa oleh KPK
Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.
Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang merupakan kali ketiga.
Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober 2017.
Namun, pada saat itu Novanto tidak dapat hadir karena sedang melakukan kegiatan kunjungan ke konstituennya di daerah pemilihan pada masa reses DPR.
Karena tidak hadir, KPK kembali memanggil Novanto pada 6 November 2017.
Baca: Heboh! Diwawancara Uya Kuya, Ini Pengakuan Kakak Istri Sunu Soal Pernikahan dengan Umi Pipik
Pemanggilannya juga sebagai saksi untuk Anang.