Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Dugaan Penipuan WN Korea di Solo, Saksi Pihak Anthony Sebut Agen Tidak Bisa Dipidanakan

Menurutnya, Pasal tersebut dapat berlaku jika pelaku utama dapat memberikan kesaksian terkait peran yang dilakukan oleh Antonius.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Suasana persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ketua Real Estate Indonesia (REI) Cabang Kota Solo, Antonius Hendro Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (14/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saksi ahli dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ketua Real Estate Indonesia (REI) Cabang Kota Solo, Antonius Hendro Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menyebut bahwa seorang agen tidak dapat dipidanakan.

"Menurut pendapat saya, agen yang sudab menyelesaikan tugasnya, yakni mempertemukan penjual dan pembeli tidak dapat dipidanakan," kata pakar ahli hukum pidana Prof Dr Mahmutarom HR, SH, MH dalam persidangan , Selasa (14/11/2017).

"Jerat hukum pidana yang disangkakan terhadap terdakwa dapat berlaku jika terdakwa dalam kasus tersebut, Antonius Hendro Prasetyo tidak melaksanakan tugasnya sesuai fungsi sebagai seorang agen," paparnya di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Agus Iskandar tersebut.

Baca: Rencana Ngunduh Mantu Kahiyang, Satlantas Polrestabes Medan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Mahmutarom yang juga Rektor Universitas Wachid Hasyim (Unwahas) memaparkan jika terdakwa tidak mempertemukan buyer dengan penjual maupun membawa kabur uang sejumlah uang yang telah dititipkan maka baru bisa dikasuskan.

"Namun jika seorang agen sudah melakukan tugasnya, kemudian ada masalah dengan penjual dan pembeli, itu si agen sudah tidak terseret," katanya.

Menurutnya, pasal 378 tentang penipuan berlaku, jika sebelum terjadinya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang bersangkutan (terdakwa) mengaku sebagai penjual untuk mengelabui pembeli, atau merubah identitas dan unsure-unsur lain guna mendapat keuntungan.

Sedangkan, Pasal 362 (tentang penggelapan) berlaku, jika yang bersangkutan tidak menyetorkan sejumlah uang kepada penjual atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Mahmutarom juga mengemukakan terkait diberlakukan Pasal 55 tentang turut serta dalam melakukan pemufakatan jahat terhadap terdakwa.

Baca: Smart Invert Bikin IPhone X Anda Hemat Baterai, Begini Cara Mengaktifkannya

Menurutnya, Pasal tersebut dapat berlaku jika pelaku utama dapat memberikan kesaksian terkait peran yang dilakukan oleh Antonius.

"Artinya, pihak penjual dalam kasus tersebut adalah pengembang Apartemen M-Icon, PT Graha Anggara Jaya yang dipimpin oleh Wisnu Tri Anggoro harus memberikan kesaksiannya terlebih dahulu, " katanya.

Kasus ini bermula saat seorang warga Korea, Yun Tae Kim atau biasa dikenal dengan Mr Kim tertarik membeli apartemen yang ditawarkan oleh PT Graha Anggara Jaya (M-icon) dalam sebuah pameran real estate di Solo Paragon Mall pada 2015 silam.

Waktu itu, Mr Kim tertarik apartemen yang berada di Kawasan Sinduharjo, Sleman, Yogyakarta.

Mr Kim mendatangi Antonius Hendro Prasetyo selaku Direktur Utama PT Ataya agen property yang memasarkan apartemen M-Icon.

Meski telah menyetorkan sejumlah uang, apartemen M-Icon yang telah dipasarkan itu tidak segera terealisasi.

Sehingga, Anthony dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dan diseret ke meja hijau .(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved