Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Agung: Alhamdulillah Hakim Sependapat dengan Kami

Namun, putusan itu masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara serta perintah ditahan dan denda Rp 100 juta.

Editor: Daryono
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Sebelum divonis, terdakwa Buni Yani bersama penasihat hukumnya dan Amien Rais menuju ruang istirahat, Selasa (14/11/2017) siang. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Buni Yani.

"Alhamdulillah ternyata hakim sependapat dengan kami, sepemahaman dengan kami, bahwa dia (Buni Yani) dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Prasetyo seusai melantik sembilan pejabat tingkat madya di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Namun, putusan itu masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara serta perintah ditahan dan denda Rp 100 juta.

"Nyatanya putusannya hanya 1,5 tahun tanpa perintah untuk ditahan," imbuh Prasetyo.

Baca: Tak Terima Vonis Hakim, Pengacara Buni Yani Bakal Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Selanjutnya, Kejaksaan saat ini menunggu keputusan Buni Yani, apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

"Kalau yang bersangkutan melakukan upaya banding, JPU-nya tentu akan ikut banding juga," kata Prasetyo.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Adapun hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Seusai vonis, Buni Yani mengaku kecewa dengan hasil keputusan sidang dan menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus berjuang meski keputusan tak berpihak pada dirinya.

“Saya ditanya wartawan, 'Apa persiapan dalam menyambut vonis hari ini? Apa perasaan saya?' Saya katakan, jangankan penjara, nyawa pun akan saya antarkan untuk perjuangan ini."

"Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati,” teriaknya di hadapan massa di depan pengadilan.

“Keputusan saat ini amat mengecewakan."

"Saya divonis tanpa ada fakta di persidangan, ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding,” lanjutnya. (Kompas.com/Estu Suryowati)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Agung Bersyukur Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved