Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Ini Komentar Ade Komarudin Setelah Diperiksa KPK sebagai Saksi Setya Novanto
Akom mengaku diperiksa oleh penyidik KPK untuk dua tersangka yakni Ketua DPR Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Ade Komarudin, menyatakan dirinya siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.
Hal tersebut disampaikan pria dengan sapaan Akom itu seusai diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP.
"Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK dan saya tentu konsen untuk bantunya," kata Akom, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Akom mengaku diperiksa oleh penyidik KPK untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni Ketua DPR Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: Terdakwa Kasus e-KTP Ini Mengaku Pernah Beri Ade Komarudin Rp 1 Miliar
Akom menyatakan dia disuguhi pertanyaan yang sama seperti pada pemeriksaannya sebelumnya.
Termasuk saat bersaksi di pengadilan Tipikor.
"Iya sama, copy paste," ujarnya.
"Jadi nanti kalau soal itunya sama saja berulang-ulang kayak yang di pengadilan."
Baca: Lama Tak Ada Kabarnya, Ade Komarudin Tiba-tiba Muncul di DPR
"Copy paste enggak ada yang berubah sama sekali, makanya cepat," ujar Akom.
Dia tidak menjawab saat ditanya berapa banyak pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaannya hari ini.
"Samalah kayak dulu, jadi tanya aja ke penyidik," ujar Akom.
Adapun PK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus e-KTP yakni pengusaha Made Oka, politikus Partai Golkar Ade Komarudin. dan Plt Sekjen DPR Damayanti.
Baca: KPK Kuatkan Bukti untuk Bawa Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor