Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Setya Novanto Jawab 48 Pertanyaan saat Diperiksa KPK Hari Ini
Pada hari ini, Kamis (22/11/2017), Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari ini, Kamis (22/11/2017), Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan, Novanto dapat menjawab semua pertanyaan penyidik.
Meski pun, di sela wawancara, Novanto sempat mengaku sakit perut.
"Hari ini 48 pertanyaan dijawab semua," kata Otto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca: Dirlantas Polda Metro Pimpin Pemeriksaan Setya Novanto Terkait Fortuner Tabrak Tiang Listrik
Menurut Otto, yang digali dari kliennya tidak jauh berbeda saat diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menanyakan soal pengetahuan Novanto terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Saya kira masih enggak jauh beda dengan waktu keterangan saksi."
"Ya begitulah. Banyak perkenalan mereka, kedudukan dia sebagai DPR, pengetahuan dia soal e-KTP," ujar Otto.
Otto menyebutkan, penyidik belum mengonfirmasi soal dugaan kliennya menerima aliran dana e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan yang dituduhkan kan Pasal 2, melawan hukum."
"Kedua, itu pasal 3 yaitu penyalahgunaan kewenangan."
"Nah ini kan harus digambarkan dalam perbuatan yang mana."
