Melalui PMK 165, Pemerintah Beri Kelonggaran WP yang Belum Laporkan Aset
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak masyarakat untuk melaporkan hartanya yang belum dilaporkan melalui PAS-Final
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan asetnya.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak masyarakat untuk melaporkan hartanya yang belum dilaporkan melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).
"Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak Tahunan 2015 maupun surat pernyataan harta (SPH) untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Rida Handanu, Senin (27/11/2017).
Dalam program ini, tarif untuk WP orang pribadi (OP) umum sebesar 30 persen.
Untuk WP badan umum sebesar 25 persen.
Baca: Polri Usulkan Anggaran Pengamanan Pilkada 2018 Rp 2,17 Triliun
Kemudian WP OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta.
"Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi," ujarnya.
Jika petugas pajak menemukan aset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar.
Rida menegaskan, prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
"Jika sudah ketahuan maka akan terkena denda pajak hingga 200%," ujarnya. (*)