Dua Dokter RS Medika Permata Hijau Diperiksa KPK untuk Kasus Dokter Bimanesh Sutarjo
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka Setya Novanto.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka BST (Dokter Bimanesh Sutarjo, Red)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Jumat.
Menurut Kompas.com yang dikutip TribunSolo.com, keduanya yakni dokter Nadia Husein Ramedan dan dokter Hafil Budianto Abdulgani.
Baca: Kenakan Pin Advokat saat Duduk di Kursi Terdakwa, Fredrich Yunadi Tegaskan Eksistensinya
Mereka akan dimintai konfirmasi seputar peran Dokter Bimanesh Sutarjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan di antara keduanya.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Baca: Pedangdut Ini Ungkap Pernah Diajak Nikah Siri Vicky Prasetyo
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan.
KPK menduga keduanya bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. (KPK Periksa Dua Dokter RS Medika Permata Hijau/Kompas.com/Abba Gabrillin)