Kasus KTP Elektronik
Kenakan Pin Advokat saat Duduk di Kursi Terdakwa, Fredrich Yunadi Tegaskan Eksistensinya
Sepertinya, meski duduk di kursi terdakwa, melalui pin itu, Fredrich ingin berpesan bahwa dirinya masih seorang pengacara.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi kini resmi menjadi terdakwa, setelah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan pada Setya Novanto di perkara e-KTP ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara.
Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.
Sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, selama ini Fredrich dikenal sebagai pengacara fenomenal karena tarifnya yang fantastis dan gemar hidup mewah, terutama saat berpergian ke luar negeri.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Solo Bakal Hujan Ringan, Sukoharjo Berawan Tebal
Pantauan Tribunnews.com, saat duduk di kursi terdakwa, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu memilih menggunakan baju safari.
Ada yang menarik, Fredrich menggunakan pin bertuliskan advokat.
Pin tersebut tampak berkilau, disematkan di dada bagian kirinya.
Sepertinya, meski duduk di kursi terdakwa, melalui pin itu, Fredrich ingin berpesan bahwa dirinya masih seorang pengacara.
Bukan membawa tas bermerk, di sidang tadi, Fredrich tidak malu menenteng goodie bag hitam berisi bundelan dokumen, berupa bukti-bukti gambar saat penyidik KPk menyambangi kediamannya serta eksepsi yang telah disiapkan sendiri olehnya.
Baca: Fredrich Yunadi Tuding Jaksa KPK Tukang Tipu dan Anak Muda Kemarin Sore
Bukti-bukti tersebut sempat dipamerkan oleh Fredrich di hadapan awak media, sebelum persidangan di mulai.
Tidak puas menunjukkan bukti, Fredrich juga menyampaikan beberapa pernyataan pada awak media.
Diketahui, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (1/2/2018) atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut.