Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Barat Beromzet Rp 100 Juta per Minggu

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik dan produsen

Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM
BPOM menyita pabrik yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (15/2/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) dan Bareskrim Polri menggerebek ruko yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 19 A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2018)

"Dia memfasilitasi tempat dan pemasarannya juga ilegal, produknya juga ilegal"

"Kami lihat ada pemalsuan"

"Suatu produk kosmetik harus memenuhi standar, tentu fasilitasnya sendiri harus higienis dan aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis (15/2/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik dan produsen.

Baca: Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Jateng 2018, Polresta Solo Hadirkan Wakil Parpol hingga Panwaslu

Barang bukti yang disita adalah alat produksi yang terbuat dari galon air mineral dan ember. 

Kemudian bahan baku untuk memproduksi kosmetik krim wajah, sabun wajah, toner, pewarna cair, kemasan botol kosmetik plastik, dan beberapa dus paket kosmetik siap antar.

Adapun penggerebekan pabrik kosmetik ilegal ini berawal dari laporan warga. Kosmetik ini diedarkan ke seluruh Indonesia.

Pihaknya masih menyelidiki apakah kosmetik ilegal ini diedarkan ke pasar, perorangan, atau klinik kecantikan. 

Baca: 13 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Perayaan Imlek

H telah memproduksi kosmetik tersebut selama satu tahun dan mendapatkan keuntungan besar.

"Omzet sekitar Rp 50-100 juta per minggu. Total barang bukti yang kami sita Rp 2,5 miliar," ujar Penny. 

Akibatnya, H dijerat Undang-undang Kesehatan Pasal 196 tentang Produksi Ilegal dan Pasal 197 tentang Produk Tanpa Izin Edar dengan sanksi maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Kompas.com/Rima Wahyuningrum)

Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 100 Juta per Minggu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved