Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka dan Langsung Dilakukan Penahanan

Setelah resmi menjadi tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap bakal calon gubernur Lampung tersebut.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Jumpa pers KPK terkait OTT terhadap Bupati dan Anggota DPRD Lampung Tengah di Jakarta, Kamis (15/2/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (16/2/2018).

Mustafa menjadi tersangka terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah.

Setelah resmi menjadi tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap bakal calon gubernur Lampung tersebut.

"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, lewat keterangan tertulis, Jumat sore. 

Baca: Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah, Mustafa Miliki Harta Rp 10 Miliar Lebih

Syarif mengatakan, Mustafa diduga secara bersama-sama terlibat memberi suap kepada DPRD Lampung Tengah.

Dalam kasus ini, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Kamis kemarin telah menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan menetapkan 3 orang tersangka.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Baca: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap DPRD

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode dalam jumla pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved