Terkait Penggusuran Jebres Tengah, Ketua Komisi III DPRD Solo Imbau Warga Lihat Status Tanah
Hal tersebut dikarenakan warga Jebres Tengah dinilai pemkot telah menempati tanah HP 00105 yang dikelola BLUD Solo Techno Park.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo bersiap melakukan penggusuran terhadap warga Jebres Tengah, RT 02 & 03 RW 25, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo.
Hal tersebut dikarenakan warga Jebres Tengah dinilai pemkot telah menempati tanah HP 00105 yang dikelola BLUD Solo Techno Park.
Namun, hingga kini warga masih bersikukuh untuk tetap tinggal di daerah tersebut.
Sedangkan menanggapi hal ini Ketua Komisi III DPRD Surakarta, Honda Hendarto, menilai warga bisa saja melihat sertifikat HP 105 yang dimiliki oleh Pemkot Solo.
Baca: Warga Jebres Tengah Solo yang Tolak Penggusuran Akui Hanya Dapat Izin Tinggal dari Camat
Sebab catatan tersebut sudah ada di bagian Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Surakarta (BPPKAD) maupun di Badan Pertanahan Nasional.
"Kalau memang warga ingin melihat status tanahnya sejak awal, bisa saja mereka melihat di bagian aset BPPKAD," katanya kepada TribunSolo.com, Senin, (19/2/2018) siang.
"Mereka juga bisa ke BPN,” ujarnya.
Saat ini warga Jebres Tengah gencar melakukan pemasangan simbol-simbol penolakan terhadap penggusuran.
Baca: Perpuhi Imbau Masyarakat Agar Cermat Memilih Biro Umrah
Salah satunya pemasangan bendera setengah tiang.
Pantauan TribunSolo.com, rumah yang berada di Jebres Tengah membentangkan berbagai tulisan penolakan penggusuran.
Saat ini warga Jebres tengah mengaku tidak akan beranjak dari tanah tersebut.
Warga mengatakan akan tetap berada di wilayahnya sampai Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mau menemui warga untuk berdialog. (*)