Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Pria Ini Diduga Beri Suap Uang dan Mobil kepada Seorang Anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut

Ketiganya akan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
Aparat kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler dan Polres Garut berjaga-jaga di kantor Panwaslu Kabupaten Garut, Sabtu (24/2/2018) malam. Sebelumnya, tim gabungan Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut mengamankan Ketua Panwaslu. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG  - Selain menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial As dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut berinisi Hhb, polisi juga menangkap seorang warga berinisial DD.

DD diduga pemberi suap kepada dua orang tersebut.

Menurut Kompas.com yang dikutip TribunSolo.com, penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/2/2018). 

"Kami juga menahan seseorang yakni DD, dia diduga pemberi suap," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, yang dihubungi wartawan, Minggu (25/2/2018).

Baca: Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Ini Garut Ditangkap Tim Satgas Anti-Money Politics Mabes Polri

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi, Sabtu (24/2/2018).

Mereka diduga menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.

Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.

Sampai saat ini, ketiga orang itu masih diperiksa kepolisian.

Baca: Baru Seminggu Nikahi Pramugari Cantik, Tommy Kurniawan Tulis Curhatan Haru untuk Mantan Istri

"Dugaan tindak pidana korupsi," kata Umar menegaskan.

Ketiganya akan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang -undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka juga akan dikenai Pasal 11 dan 12 tentang pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dan Pasal 3 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan, dan Pasal 5 yang mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.

Umar menjelaskan, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketu KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 Juta ke HHb. 

Baca: Dimas Anggara Dituduh Menganiaya Seorang Pria di White House Kuliner Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved