Pria Ini Diduga Beri Suap Uang dan Mobil kepada Seorang Anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut
Ketiganya akan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.
"Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil," katanya.
"Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar.
Menurut Umar, uang yang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat," ujarnya.
Baca: Mengeluh Banyak Nyamuk di Tahanan, Roro Fitria Minta Dibawakan Selimut Hello Kitty
"Paslon yang independen, mereka mau bekerja sama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan."
"Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.
Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka. (Kompas.com/
Paslon tersebut masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi. (Polisi Tangkap Seorang Warga yang Diduga Suap KPU dan Panwaslu Garut/Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: