Langgar Aturan, Spanduk Paslon Cagub Jateng di Solo Dicopot
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Solo, Jaka S, mengatakan, penertiban dilakukan di dua kecamatan
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ditertibkan Satpol PP Kota Solo, Kamis (1/3/2018).
Penertiban dilakukan karena APK milik Paslon dinilai tidak sesuai aturan.
Kepada TribunSolo.com, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Solo, Jaka S, mengatakan, penertiban APK paslon cagub-cawagub dilakukan di dua kecamatan di Solo, yakni Kecamatan Banjarsari dan Jebres.
"Semua APK yang ada di pinggiran jalan kita tertibkan."
Baca: Kedai Cobek Kini Hadir di The Park Mall Solo Baru
"Setelah ini nanti baru ada ketentuan pemasangan APK," tetangnya Kamis siang.
Dikatakannya, APK ditertibkan karena terkesan tidak rapi dan merusak keindahan lingkunga sekitar
Pasalnya, APK tersebut dipasang di depan kantor kelurahan hingga warung makan.
Selain itu, alasan penertiban lantaran APK dari KPU Kota Solo belum selesai dipasang.
Baca: Usai Tunjuk Heru Winarko sebagai Ketua, KPK Cari Pengisi Posisi Deputi Penindakan
Maka dari itu, kata dia, ia menargetkan APK di 13 kelurahan di dua kecamatan dapat ditertibkan hari ini.
"Telah ditentukan titik mana saja yang boleh dipasangi APK oleh KPU (dan Panwaslu), jadi semua APK yang ada di pinggir jalan kita tertibkan," tegasnya. (*)
