Usai Usut Gratifikasi Pilkada Garut, Polisi Bakal Periksa Komisioner KPUD dan Anggota Panwaslu

Seperti diketahui, saat ini polisi telah menahan Soni Sundani, bakal calon bupati Garut yang gagal diloloskan KPUD Garut

zoom-inlihat foto Usai Usut Gratifikasi Pilkada Garut, Polisi Bakal Periksa Komisioner KPUD dan Anggota Panwaslu
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan beberapa kasus yang tengah ditanganinya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Polisi bakal memeriksa semua komisioner KPU dan anggota Panwaslu Kabupaten Garut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengusut aliran dana gratifikasi yang terjadi dalam Pilkada Garut 2018.

Seperti diketahui, saat ini polisi telah menahan Soni Sundani, bakal calon bupati Garut yang gagal diloloskan KPUD Garut.

Untuk memuluskan pencalonannya, Soni terbukti mengalirkan dana kepada anggota tim suksesnya, Deden Wahyudin.

Deden juga ditangkap karena menyuap tersangka lainnya, yakni Komisioner KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.

Baca: Langgar Aturan, Spanduk Paslon Cagub Jateng di Solo Dicopot

Guna mengusut aliran dana itu, polisi akan memeriksa semua anggota KPUD Garut dan Panwaslu Kabupaten Garut.

"Rencana hari ini, lusa, atau besok kami akan periksa semua ketua KPUD maupun anggota Panwas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (1/3/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka awal terkait adanya dugaan aliran dana kepada pihak lainnya.

"Itu karena ada keterangan dari tersangka sebelumnya"

"Itulah yang akan kami kroscek pada berita acara yang pertama, ditambah alat buktinya ada atau enggak"

"Kalau alat buktinya ada, ya mau tidak mau," jelas Umar.

Baca: Briptu Erlangga, Polisi yang Digigit Emak-emak di Kudus Raih Penghargaan

Saat ini polisi telah mengantongi sejumlah bukti transfer aliran dana suap atau gratifikasi tersebut dengan jumlah yang variatif.

"Ada banyak (bukti transfernya), ada yang Rp 500.000, Rp 1 juta, hingga Rp 2 juta," ucapnya.

Berdasarkan data yang didapatkan, jumlah aliran dana yang ditransfer tersebut lebih dari Rp 10 juta.

"Berdasarkan data seperti itu (lebih dari Rp 10 juta)," ujar Umar. (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usut Gratifikasi Pilkada Garut, Polisi Periksa Komisioner KPUD dan Anggota Panwaslu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved