Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sejumlah Anggota Partai Berkarya Punya 'Masalah' di Masa Lalu, Ini Kata Tommy Soeharto

Tommy juga mengatakan bahwa kedua orang tersebut tentunya memiliki hak yang sama dengan masyarakat

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Suasana jumpa pers di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ketiga Partai Berkarya di Lorin Solo Hotel, Solo, Minggu (11/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua anggota partai Berkarya yakni Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya yakni Muchdi Purwoprandjono, atau Muchdi Pr dan Polycarpus Budihari Priyanto dianggap memiliki masa lalu buruk terkait dugaan keterlibatan pembunuhan aktivis HAM Munir Thalib.

Namun, hal tersebut dianggap tidak masalah bagi Partai Berkarya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto saat hadir dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ketiga Partai Berkarya di Lorin Solo Hotel, Minggu (11/3/2018) sore.

"Saya kira itu masalah masa lalu," katanya Minggu (11/3/2018) sore.

Baca: Kepala Sekolah PAUD Ini Tewas Setelah Menolong Murid-Muridnya Saat Kecelakaan Tank

"Kalau orang sudah divonis dan menjalankan pidananya sesuai dengan keputusan MK yang telah ditetapkan orang itu posisinya akan sama dengan masyarakat seperti juga saya," katanya.

Tommy juga mengatakan bahwa kedua orang tersebut tentunya memiliki hak yang sama dengan masyarakat.

Muchdi yang sempat didakwa turut merencanakan pembunuhan Munir menjabat wakil ketua dewan pembina di partai Berkarya.

Seperti diketahui, selain Muchdi, masuk pula terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Thalib, Polycarpus Budihari Priyanto.

Baca: Rajin Tinju, Bentuk Tubuh Okky Lukman Bikin Netter Kaget

Pollycarpus merupakan mantan pilot Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap Munir.

Dirinya dibebaskan akhir 2014 silam setelah hanya menjalani masa tahanan selama 8 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved