BEM UNS Surakarta Berdemo di Kantor DPRD Solo, Tuntut Pembatalan UU MD3
Gilang juga membacakan pernyataan sikap, menolak pemberlakuan pasal 73, pasal 122 huruf k dan pasal 245 yang menunjukkan DPR antikritik.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kurang lebih seratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berbagai fakultas berunjuk rasa di depan kantor gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, Jumat (16/3/2018).
Mereka meminta pembatalan UU MD3 (Mahkamah Kehormatan Dewan).
Setelah melakukan orasi di jalan, seluruh demonstran akhirnya diizinkan menyampaikan pendapat di dalam ruangan sidang gedung Graha Paripurna DPRD Solo.
Di kantor DPRD tersebut, mahasiswa diterima oleh Ketua Komisi IV Paulus Haryoto.
Baca: Pernah Dipenjara, Pria Ini Tak Kapok Bawa Sabu-sabu 175,6 Gram hingga Diciduk Tim Polresta Solo
Dalam tuntutan yang disampaikan Presiden BEM UNS, Gilang Ridho Ananda, mendesak agar wakil rakyat kota Solo ikut bertanggungjawab membatalkan pasal-pasal UU MD3.
“Kami berpendapat anggota DPRD Kota Solo harus ikut bertanggung jawab untuk membatalkan pasal 15, 84 dan pasal 260 dalam UU MD3,” kata Gilang kepada TribunSolo.com, Jumat (16/3/2018) sore.
Menurut mereka, dalam UU MD3 terdapat pasal-pasal yang mencederai tujuan reformasi.
Gilang juga membacakan pernyataan sikap, menolak pemberlakuan pasal 73, pasal 122 huruf k dan pasal 245 yang menunjukkan DPR antikritik.
Baca: Mabes Polri Menduga Ada Orang dalam BRI Terlibat Pembobolan ATM BRI di Kediri
Atas dasar kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, BEM UNS juga menuntut pembatalan pasal yang bertendensi melindungi anggota dewan.
“Sebagai wakil rakyat kota Solo, kami minta anggota DPRD menolak pasal yang bertujuan imunitas anggota dewan,” tambah Gilang.
Sejumlah kalangan aktif saat ini memang melakukan upaya untuk menolak Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UUMD3 berlaku.
Hingga kini, Presiden Jokowi tak kunjung menandatangani UU itu.
Namun UU tersebut otomatis berlaku sejak 30 hari disahkan oleh DPR.(*)