Keraton Solo Tolak Pembentukan Unit Pelayanan Teknis oleh Pemkot Solo
Dalam Undang Undang cagar budaya pasal 13 menjelaskan UPT tak dapat dibentuk bila cagar budaya masih memiliki masyarakat hukum adat.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyatakan menolak pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradotodiningrat DSKM, SH, CLA di Sasana Putra Keraton Solo, Jumat (13/4/2018) malam.
"Masalah UPT, kami menolak hal itu," kata dia.
Menurutnya, pembentukan UPT menyalahi aturan.
Baca: Sering Bekerja Keras, 7 Zodiak Ini Membutuhkan Liburan Untuk Merilekskan Diri
"Yang bisa dikelola UPT itu cagar budaya yang tidak ada pewarisnya, lha ini rajanya ada kok mau UPT, tidak pas " ujarnya tegas.
Ia memberikan contoh cagar budaya yang tepat dibentuk UPT adalah Borobudur, Prambanan dan Trowulan.
"Kalau Borobudur kan memang tidak ada pewarisnya, Keraton Solo ini Rajanya masih kok, "kata Ferry.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam Undang Undang cagar budaya pasal 13 menjelaskan UPT tak dapat dibentuk bila cagar budaya masih memiliki masyarakat hukum adat.
Baca: Bank Indonesia Klaim Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Tak Berdampak Besar ke Inflasi
"Sekali lagi, Keraton Solo ini Raja ada, yang ngurusi juga ada, "tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto usai menghadiri Tingalan Dalem Jumenengan PB XIII di Keraton Solo, Kamis (12/4/2018) mengatakan pemerintah mendorong agar UPT Keraton Solo segera dilanjutkan pembentukannya.
"Kami mendorong seluruh kerabat keraton untuk melakukan rekonsiliasi demi terciptanya lembaga resmi itu,” kata Wiranto.
Menkopolhukam ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani hal ini menggantikan anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) Subagyo H.S.