Anggap Kicauan Ahmad Dhani Sebagai Kebebasan Berpendapat, Fadli Zon: Kok Bisa Disidangkan?
Menurut Fadli, kicauan Dhani di akun Twitter-nya merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyebut kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani menarik.
Menurut Fadli, kicauan Dhani di akun Twitter-nya merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat.
"Ini kasus yang menarik, kasus yang tidak ada apa-apanya, dan bagian dari kemerdekaan kita untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan yang dijamin konstitusi, kok bisa masuk pengadilan?" kata Fadli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Meski demikian, Fadli mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca: Berteduh saat Hujan, Pria Asal Mojokerto Ini Mendadak Meninggal Dunia
Menurut Fadli, putusan kasus Dhani akan menjadi pertaruhan demokrasi di Indonesia.
Dia berharap majelis hakim yang menangani kasus Dhani bisa memberikan putusan yang adil.
Di mata Fadli, kicauan Dhani itu tidak merendahkan suku dan agama apa pun.
"Apa yang dilakukan Saudara Ahmad Dhani menurut saya tidak ada hal-hal yang menyangkut, merendahkan, menyinggung, atau melanggar aturan, ya."
Baca: Pelat Nomor Mobil yang Digunakan 4 Pelaku Miras Ternyata Palsu, Polresta Solo Dalami Kasus
"Apalagi, tidak menyebutkan orang, tidak menyebutkan agama, tidak menyebutkan suku," ujarnya seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Adapun jaksa mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Heran Kasus Kicauan Ahmad Dhani Disidangkan"