Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Akan Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Setya Novanto 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Rencananya, vonis akan dibacakan pada pukul 10.00.

Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Baca: Sempat Viral dan Tuai Kontroversi, Pasangan Usia Dini di Bantaeng Ini Akhirnya Sah Menikah

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Baca: Kalah Telak Melawan Persis Solo, Semen Padang Akui Tertekan

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: Wali Kota Solo Diundang ke Pelantikan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Kota Solo

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved