Setya Novanto Akan Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 triliun.
Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Kemudian, Setya Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat.
Baca: Ungguli Semen Padang 3 Gol Tanpa Balas, Persis Solo Amankan 3 Poin Pertama
Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai Rp 72 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik.
Pencabutan hak politik itu selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Merasa dijebak hingga bantahan Setya Novanto membantah mengintervensi pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Baca: Rektor UMS Sofyan Anif : Pengajar Asing Jangan Sampai Geser SDM Lokal
Menurut dia, yang paling berwenang dalam proyek itu adalah Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikatakan Novanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Menurut Novanto, Kemendagri adalah pihak yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan e-KTP.
Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.
Baca: Di Usia ke-137, Roti Ganep Solo Berupaya Konsisten Terus Bermanfaat Bagi Masyarakat