Pengacara Novel Baswedan Heran Kliennya Dipanggil ke Mapolres Metro Jakarta Utara
Pasalnya, selama ini kasus penyiraman tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan, sempat dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (16/4/2018) lalu.
Pemanggilan tersebut membuat heran tim kuasa hukum Novel.
Pasalnya, selama ini kasus penyiraman tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kasus Novel kan kemarin yang menangani kan Polda, yang periksa di Singapura kan juga Polda," kata kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).
Baca: Wakapolri Klaim Kasus Novel Baswedan Alami Perkembangan yang Progresif
"Nah ini kenapa kemudian sekarang Polres?" kata dia, dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Atau ini sifatnya hanya perbantuan atau seperti apa, kami juga tidak tahu," ucapnya.
Alghiffari mempertanyakan apakah pemanggilan oleh Polres Jakarta Utara tersebut merupakan bentuk pelimpahan kasus Novel dari Polda Metro Jaya.
"Kami justru ingin bertanya juga ke kepolisian, itu bentuknya pelimpahan atau yang lain?," katanya.
Baca: Meski Hidup Terpisah, Setya Novanto Tetap Perlakukan Istri dengan Mesra
"Karena kami enggak dapat informasi."
"Jadi kami enggak bisa menyimpulkan juga itu pelimpahan," kata dia.
Alghiffari khawatir proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara dapat menunrunkan kualitas penyidikan.
Sebab, kata Alghiffari, ada penyidik dari kepolisian yang dianggap tidak memahami perkembangan kasus tersebut.
Baca: Ratusan Sopir Angkot Jabar Dukung Cak Imin Jadi Cawapres, Ini Alasannya