DPRD Karanganyar Bahas Raperda Pemuda dan Pelestarian Kebudayaan Jawa
Terkait kepemudaan, Eko mengatakan, dengan perda ini, pemerintah akan memberikan keleluasaan berkreatifitas kepada masyarakat.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kepemudaan dan pelestarian kebudayaan Jawa, Senin (30/4/2018).
Wakil Ketua DPRD Eko Setiyono mengatakan usulan raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD.
Terkait kebudayaan Jawa, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, kata Eko, berupaya melindungi nilai-nilai kebudayaan Jawa dari gerusan perkembangan zaman.
"Pelestarian budaya yang ada di Kabupaten Karanganyar menyangkut empat hal, yaitu bahasa, kesenian, busana, dan nilai keunggulan lokal," terang Eko kepada awak wartawan, Senin (30/4/2018).
Baca: Bongkar Lapak PKL di Colomadu, Kasatpol PP Karanganyar Sebut Pedagang Bandel Kembali Berjualan
Menurut Eko, pemerintah ingin kebudayaan lokal di Karanganyar yang terkait dengan kebudayaan Jawa benar-benar bisa dikembangkan dan ditingkatkan untuk membantu promosi Kabupaten Karanganyar.
Politisi Partai Golkar ini menerangkan, raperda ini sendiri tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma dan kemajuan teknologi informasi.
Begitu juga sebaliknya.
"Kemajuan teknologi informasi, nilai agama, norma dan kelompok tertentu juga jangan sampai menggerus budaya itu sendiri, nanti kita kombinasikan," ucapnya.
Terkait kepemudaan, Eko mengatakan, dengan perda ini, pemerintah akan memberikan keleluasaan berkreatifitas kepada masyarakat.
"Kabupaten Karanganyar kan termasuk dalam windows of opportunity (jendela kesempatan)."
"Kita ingin pemerintah menangkap dan memberdayakan populasi di kalangan produktif supaya bisa diberikan keleluasaan kreatif," katanya.
Baca: Lewat Baby Shower, Samuel Zylgwyn dan Franda Akhirnya Bocorkan Jenis Kelamin Calon Buah Hati Mereka
Dikutip TribunSolo.com dari lipi.go.id, jendela kesempatan adalah kondisi dimana jumlah penduduk yang berusia produktif (15-64 tahun) meningkat sedangkan jumlah usia yang tidak produktif (0-14 tahun dan 64+) menurun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pimpinan-dprd-kabupaten-karanganyar_20180430_210051.jpg)